TANGERANG,Cobisnis.com – Raut bahagia nampak di wajah Ibu Maryati Tanuwidjaja (70), sebab simpanannya yang berbentuk deposito, dijamin dan cepat dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Awalnya dia adalah nasabah Bank Perekonomian Rakyat EDC Cash (BPR EDC Cash), namun bank tersebut dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada tanggal 27 Februari 2024.
“Sebenarnya saya menunggu sudah lama banget, karena bank ini bermasalah sejak dua tahun lalu, sampai akhirnya LPS datang dan menjamin. Informasi yang disampaikan dan segala prosesnya juga cepat, saya terima kasih banget,” ujarnya saat ditemui di bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS, pada Jumat (1/3/2024).
Maryati memiliki 2 bilyet deposito dari hasil usahanya sebagai supplier makanan. Dari kedua deposito itulah Ibu Maryati menggunakan bunga yang disetorkan kepadanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya kan hidup dari deposito saya, dan sejak beberapa bulan lalu saya tidak dapat mengambil deposito saya. Sekali lagi terima kasih LPS, saya pun tidak akan ragu untuk menyimpan kembali dana saya di bank,” imbuhnya.
Tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I BPR EDC Cash dengan nominal sebesar Rp4,3 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 278 rekening.
“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, tidak sampai seminggu setelah BPRS EDC Cash ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, pada Jumat, (1/3/2024).
Dia menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank Mandiri Jl. Mawaddah Raya, Tangerang.
Dia pun mengimbau kepada para nasabah BPR EDC Cash yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
Dimas lantas menekankan, bahwasanya LPS menghimbau agar nasabah BPR EDC Cash dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.
“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.