JAKARTA, Cobisnis.com – Artis Tamara Tyasmara dilaporkan menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam terkait kasus tenggelamnya putranya, Dante, di Polda Metro Jaya pada Senin (4/2/2024). Pemeriksaan dilakukan bersama sopir pribadinya yang mengetahui peristiwa tersebut. Meskipun pengacara Tamara, Sandy Arifin, tidak memberikan rincian secara mendalam, ia menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan panjang lebar kepada kepolisian.
Pada agenda hari itu, pemeriksaan terhadap klien dilakukan, dijelaskan dari A sampai Z. Terdapat juga saksi dari sopirnya yang mungkin mengetahui kejadian tersebut. Klien telah menjelaskan secara detail kronologis kejadian dari waktu ke waktu. Isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersifat rahasia, dan klien masih dalam suasana berduka,” kata Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, pada Senin (4/2/2024).
Sementara itu, Tamara juga ditanya mengenai informasi terkait orang yang menemani Dante saat berenang. Kabarnya, orang tersebut adalah kekasih Tamara. Namun, Tamara enggan memberikan jawaban mengenai hal tersebut, menyatakan bahwa masalah tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Tadi semuanya sudah saya jelaskan ke pihak kepolisian, terima kasih kepada kepolisian atas bantuannya. Yang urus kepolisian (saat ditanya mengapa kasusnya agak disembunyikan),” ujar Tamara Tyasmara dalam kesempatan yang sama.
Pihak Tamara juga memberikan bukti kepada kepolisian berupa baju dan sandal milik Dante.
“Intinya dari kami tetap menunggu proses penyelidikan, di mana kepolisian sedang mendalami motifnya seperti apa. Juga klien kami juga memberikan bukti berupa baju dan juga ada sandal. Kemudian setelah itu kita menunggu informasi dari penyidik ke depannya seperti apa,” jelas Sandy Arifin.