JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang merancang kebijakan terbaru yang berkaitan dengan batas minimal kecepatan internet broadband tetap yang disediakan oleh penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan rencananya saat mengunjungi Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang pada Senin, 22 Januari 2024.
Menurut Budi, kebijakan yang akan diimplementasikan akan melarang ISP menjual layanan internet di bawah kecepatan 100 Mbps. Budi menegaskan bahwa internet adalah kebutuhan pokok dan mengajukan pertanyaan mengapa ISP masih menjual layanan dengan kecepatan 5 Mbps atau 10 Mbps.
“Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” ucap Budi dalam keterangan resminya pada Jumat (26/1/2024).
Budi juga mengajak lembaga terkait, seperti Balmon SFR Kelas I Palembang, untuk berkolaborasi dalam mengukur kecepatan internet sebagai dasar kebijakan pemerintah.
Menurut Menkominfo, rata-rata kecepatan internet di Indonesia masih rendah, yakni sekitar 24,9 Mbps. Angka ini lebih rendah dibandingkan beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Filipina, Kamboja, dan Laos. Budi berencana untuk mengadakan pertemuan dengan operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) guna membahas rencana kebijakan tersebut.
Berdasarkan data perusahaan Speedtest, Ookla, kecepatan rata-rata unduh internet kabel di Indonesia pada Desember 2023 adalah 27,87 Mbps, sementara kecepatan unduh internet seluler adalah 24,96 Mbps. Indonesia berada di peringkat 126 dari 178 negara untuk internet kabel dan di peringkat 97 dari 146 negara untuk internet seluler dalam laporan “Speedtest Global Index.”