JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah video yang menjadi viral di media sosial menunjukkan keluhan seorang pemilik mobil yang harus membayar denda tarif tol terjauh karena kartu uang elektronik (e-toll) masuk ke door trim. Akun TikTok @ichhioooci mengunggah rekaman ini, memperlihatkan petugas tol dan pemilik mobil berusaha mengeluarkan kartu e-toll yang terjebak di door trim.
Kejadian ini bermula ketika anak pemilik mobil bermain dengan kartu e-toll di sela-sela kaca mobil, hingga akhirnya kartu tersebut terselip ke door trim. Narasi dalam unggahan tersebut menyatakan, “Tidak bisa keluar tol karena e-money yang sudah ditap diceploskan ke kaca oleh anak kecil.”
Video juga menjelaskan bahwa akibat tidak adanya kartu e-toll, pemilik mobil akhirnya harus membayar denda tarif tol terjauh. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 ayat 2 menyatakan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh dalam beberapa kondisi, termasuk tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
Dalam situasi kehilangan uang elektronik, pengguna jalan tol harus mengikuti prosedur tertentu. Langkah-langkah penanganan termasuk berkomunikasi dengan Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol, mengonfirmasi pembayaran denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh, menerima informasi tarif terjauh di ruas jalan tol, dan melakukan pembayaran denda tersebut.
Peristiwa ini memberikan peringatan bahwa kehilangan uang elektronik di jalan tol dengan sistem tertutup dapat berakibat pada denda tarif terjauh, menegaskan pentingnya pemahaman dan kehati-hatian dalam menggunakan kartu e-toll.