• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Gara-gara Dimainkan Anak hingga Kartu E-Toll Masuk Door Trim, Wanita ini Harus Bayar Dua Kali Lipat Tarif Tol Terjauh

Saeful Imam by Saeful Imam
January 12, 2024
in News
0
Gara-gara Dimainkan Anak hingga Kartu E-Toll Masuk Door Trim, Wanita ini Harus Bayar Dua Kali Lipat Tarif Tol Terjauh

Pengguna harus membayar denda dengan tarif tol terjauh gara-gara kartunya hilang

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah video yang menjadi viral di media sosial menunjukkan keluhan seorang pemilik mobil yang harus membayar denda tarif tol terjauh karena kartu uang elektronik (e-toll) masuk ke door trim. Akun TikTok @ichhioooci mengunggah rekaman ini, memperlihatkan petugas tol dan pemilik mobil berusaha mengeluarkan kartu e-toll yang terjebak di door trim.

Kejadian ini bermula ketika anak pemilik mobil bermain dengan kartu e-toll di sela-sela kaca mobil, hingga akhirnya kartu tersebut terselip ke door trim. Narasi dalam unggahan tersebut menyatakan, “Tidak bisa keluar tol karena e-money yang sudah ditap diceploskan ke kaca oleh anak kecil.”

Video juga menjelaskan bahwa akibat tidak adanya kartu e-toll, pemilik mobil akhirnya harus membayar denda tarif tol terjauh. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 ayat 2 menyatakan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh dalam beberapa kondisi, termasuk tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

Dalam situasi kehilangan uang elektronik, pengguna jalan tol harus mengikuti prosedur tertentu. Langkah-langkah penanganan termasuk berkomunikasi dengan Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol, mengonfirmasi pembayaran denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh, menerima informasi tarif terjauh di ruas jalan tol, dan melakukan pembayaran denda tersebut.

Peristiwa ini memberikan peringatan bahwa kehilangan uang elektronik di jalan tol dengan sistem tertutup dapat berakibat pada denda tarif terjauh, menegaskan pentingnya pemahaman dan kehati-hatian dalam menggunakan kartu e-toll.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: bayar denda toldenda tol terjauhkartu etoll hilang

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
NCT 127 Umumkan Tur Dunia THE REDLINE, Jakarta Masuk Daftar Konser

NCT 127 Umumkan Tur Dunia THE REDLINE, Jakarta Masuk Daftar Konser

July 7, 2026
Singapura Jadi Rujukan Pembelajaran Antikorupsi bagi Kepala Daerah RI

Singapura Jadi Rujukan Pembelajaran Antikorupsi bagi Kepala Daerah RI

July 15, 2026
Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

July 16, 2026
ATR/BPN Pastikan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari

ATR/BPN Pastikan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari

July 15, 2026
Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun, Satu Prajurit Gugur Tujuh Personel Terluka

Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun, Satu Prajurit Gugur Tujuh Personel Terluka

July 16, 2026
BSI Lengkapi Fasilitas Rumah Singgah RS Kanker Dharmais untuk Keluarga Pasien

BSI Lengkapi Fasilitas Rumah Singgah RS Kanker Dharmais untuk Keluarga Pasien

July 16, 2026
Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tipikor Semarang

Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tipikor Semarang

July 16, 2026
Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

July 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved