JAKARTA, Cobisnis.com – Rincian mengenai gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah diumumkan.
Proses pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 sudah dimulai sejak hari ini, Senin (11/12/2023), yang akan dilakukan oleh PPS di kelurahan atau kantor desa setempat.
PPS akan melakukan seleksi untuk menentukan anggota KPPS, yang terdiri dari 7 orang, terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota, yang dipilih dari warga sekitar TPS.
Besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disetujui oleh Kementerian Keuangan sesuai Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, gaji ketua KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.200.000 dari sebelumnya pada Pemilu 2019 yang sebesar Rp 550.000. Sementara itu, gaji anggota KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000 dari sebelumnya pada Pemilu 2019 yang sebesar Rp 500.000.
Bagi yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, mereka dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Persiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
- Kunjungi Sekretariat PPS di kantor desa/kelurahan.
- Mohon dan isi formulir pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang telah disediakan oleh PPS.
- Serahkan formulir pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang telah diisi bersama dengan dokumen yang diperlukan.
- Proses seleksi akan dilakukan oleh PPS di kelurahan atau kantor desa setempat.
Penting untuk dicatat bahwa anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari warga sekitar TPS, terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.