JAKARTA, Cobisnis.com – Rumah sebagai tempat tinggal manusia harus memenuhi sejumlah kriteria agar dianggap layak dan nyaman dihuni. Secara umum, rumah yang layak huni mengacu pada keamanan bangunan, luas yang memadai, serta kondisi kesehatan penghuninya.
Menurut National Affordable Housing Program (NAHP), ada empat kriteria utama yang menandai sebuah rumah layak huni. Pertama, keandalan atau keamanan struktural bangunan. Ini mencakup standar ketahanan komponen struktural dan kualitas komponen non-strukturalnya. Komponen struktural seperti pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap harus memenuhi standar keandalan.
Kualitas komponen struktural juga diperhatikan, termasuk dimensi, bahan bangunan, serta pengikatan antar-komponen struktural. Komponen non-struktural seperti lantai, dinding, kusen pintu dan jendela, serta atap juga menjadi bagian penting dari kriteria ini.
Kriteria kedua adalah luas tempat tinggal yang memadai, yang mencakup standar ruang minimal per orang untuk memastikan kenyamanan penghuni. Secara umum, kecukupan luas rumah per orang diperkirakan sekitar 7,2 meter persegi dengan tinggi ruangan minimal 2,8 meter.
Ketiga, akses sanitasi yang memadai juga menjadi bagian dari kriteria rumah layak huni. Ini termasuk tersedianya fasilitas mandi, cuci, dan kakus yang memadai, sistem pembuangan air limbah yang layak, serta penyediaan tempat sampah dan saluran pembuangan air kotor yang memadai.
Rumah layak huni adalah suatu konsep yang penting untuk memastikan setiap individu memiliki lingkungan hunian yang aman, sehat, dan memadai untuk kehidupan sehari-hari. Melalui pemenuhan kriteria-kriteria ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan tempat tinggal yang nyaman bagi semua orang.