JAKARTA,Cobisnis.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membocorkan jadwal pelaksanaan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek garapan swasta tahap ketiga di IKN.
Menurut rencana, groundbreaking tahap ketiga tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2023.
“Insyaallah (groundbreaking) itu di pertengahan Desember. Cuman tanggalnya masih belum ditentukan pastinya,” ujar Juru Bicara OIKN Troy Pantouw di Jakarta, Jumat, 24 November.
Troy mengatakan, kepastian jadwal pelaksanaan groundbreaking tersebut menyesuaikan dengan waktu kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tunggu waktu dan kesediaan dari pak presiden terutama, tapi dari OIKN sendiri sedang mempersiapkan untuk gorundbreaking tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, akan ada tiga aspek yang melakukan groundbreaking pada tahap ketiga tersebut, yakni aspek hijau atau green.
Lalu, aspek mengenai infrastruktur yang terkait dengan kebutuhan masyarakat, serta lembaga keuangan.
Meski sudah membocorkan hal tersebut, Troy belum bisa menyebutkan secara terperinci soal investor mana saja yang akan groundbreaking tahap ketiga nanti.
“Kami belum bisa sampaikan nama-namanya karena semua masih berproses. Nanti, kalau sudah mendekati tanggalnya akan kami sampaikan detailnya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut, telah menerima sebanyak 305 Letter of Intent (LoI) atau komitmen awal untuk berinvestasi di IKN Nusantara.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono mengatakan, dari 305 LoI tersebut, 172 di antaranya berasal dari investor Indonesia
“Paling banyak itu investor Indonesia. Dari 305 LoI, 172 itu investor merah putih. Jadi, memang terlihat bagaimana kecepatan para investor domestik, mulai dari diajukan sampai kesepakatan,” ujar Agung dalam media briefing secara daring, Senin, 20 November.
Agung mengatakan, tahapan investasi yang dimulai dari penyampaian LoI hingga diraihnya kesepakatan oleh investor domestik lebih cepat ketimbang investor asing.
Adapun rincian dari 305 LoI itu terdiri atas Indonesia sebanyak 172 LoI, Singapura 27 LoI, Jepang 25 LoI, Malaysia 19 LoI, China 19 LoI, Korea Selatan sembilan LoI, Amerika Serikat (AS) tujuh LoI, Finlandia tiga LoI, Spanyol tiga LoI, Uni Emirat Arab (UEA) dua LoI, Thailand dua LoI, Jerman dua LoI, dan lainnya sebanyak 18 LoI.