JAKARTA, Cobisnis.com – Tersangka dugaan penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang, diduga berupaya menghasilkan keuntungan sekitar Rp 250.000 per tiket, menurut keterangan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers pada Senin (20/11/2023).
“Motifnya untuk mencari keuntungan dan menurut GDA satu tiket itu Rp 250.000,” ungkap Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat.
Susatyo menjelaskan bahwa Ghisca telah terlibat sebagai reseller tiket konser-konser internasional sejak tahun 2022. Saat penjualan tiket Coldplay secara online pada bulan Mei, Ghisca berhasil memperoleh 39 tiket yang kemudian telah diserahkan kepada pembeli.
Ghisca kemudian menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller dengan klaim bahwa tiket-tiket tersebut merupakan tiket komplimen.
“Tiket komplimen dijanjikan akan didapat menjelang konser. Namun dari Mei hingga November, tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara, meskipun yang bersangkutan meyakinkan bahwa ia memiliki hubungan dengan perantara atau promotor,” ungkap Susatyo Purnomo Condro. Ghisca ditahan sejak 17 November 2023.
Mahasiswa nonaktif ini dihadirkan dalam konferensi pers, mengakui kesalahannya, dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum. Ghisca ditangkap berdasarkan enam laporan yang masuk ke Polres Jakarta Pusat dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengancam dengan hukuman empat tahun penjara.