JAKARTA,Cobisnis.com – Keberadaan industri perkapalan di dalam negeri semakin memberi kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan peran strategis industri perkapalan bisa dilihat dari karakteristiknya sebagai salah satu sektor yang padat karya, padat modal, dan padat teknologi.
“Selain itu, sektor industri perkapalan memiliki backward linkage dan forward linkage yang panjang,” ujarnya ketika menemui pelaku usaha sektor maritim, dikutip Jumat, 7 Oktober.
Menurut Menperin, berdasarkan perhitungan input-output pada 2021, transaksi barang dan jasa sektor kapal dan jasa perbaikannya mencapai Rp27,65 triliun.
“Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 250 galangan kapal yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dan 127 industri pendukung yang memproduksi bahan baku dan komponen yang sesuai standar marine use.
“Galangan kapal Indonesia telah berpengalaman dalam membangun berbagai jenis kapal, mulai dari kapal penumpang, kapal kargo, hingga kapal tujuan khusus dengan fasilitas graving dock terbesar yaitu 300.000 Dead Weight Tonnage (DWT),” tuturnya.
Untuk diketahui, sepanjang periode 2019-2021 sudah ada 473 unit kapal yang dibangun di dalam negeri dengan proporsi terbesar adalah barge (274 unit) dan tug (100 unit).
“Kemudian untuk Januari-Agustus 2022 telah masuk 363 permohonan pembangunan kapal baru di galangan kapal dalam negeri,” tegas dia.
Menperin menilai angka ini menunjukkan para pemilik kapal atau shipowners baik dari kementerian dan lembaga, BUMN, serta swasta semakin mempercayai galangan kapal dalam negeri.
Namun demikian, sebagai upaya pengembangan industri perkapalan dalam negeri yang berdaya saing global, perlunya langkah untuk mengurangi bahan baku dan komponen impor, dukungan pembiayaan yang kompetitif, serta prosedur dan tahapan pembangunan kapal yang efisien.
“Dalam rangka meningkatkan daya saing, kami telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal,” katanya.
“Melalui kebijakan tersebut perusahaan industri galangan kapal yang membangun kapal baru dapat memanfaatkan fasilitas bea masuk 0 persen untuk bahan baku dan komponen kapal yang tercantum dalam Bab 98 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI),” tutup Menperin Agus Gumiwang.