Cobisnis.com – Pemerintah diharapkan mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang mendukung keberlangsungan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.
IHT merupakan salah satu sektor strategis domestik yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian di Tanah Air.
Selain menyumbang pendapatan negara, sektor ini juga aktif membantu penyerapan tenaga kerja, khususnya di kelompok masyarakat dengan pendidikan relatif rendah dan keterampilan terbatas.
Riset World Bank tahun 2018 menyatakan sebaran wilayah dalam hal penyediaan lapangan kerja di pabrikan tembakau 94 persen terkonsentrasi di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Lebih spesifik, terdapat beberapa daerah yang mayoritas menggantungkan serapan tenaga kerja di IHT seperti Kudus (30 persen), Temanggung (27,6 persen) dan Kediri (26 persen).
Saat ini, industri tembakau di Indonesia memiliki tiga jenis produksi hasil tembakau yang dilegalkan, antara lain Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Adapun mayoritas pekerja ada di IHT didominasi oleh perempuan, yang berusia muda hingga paruh baya.
“Jika bicara soal pembagian gender, sektor IHT kita ini menyerap banyak tenaga kerja perempuan, khususnya pada produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). SKT sebagai produk olahan tembakau merupakan salah satu pilihan lapangan kerja bagi banyak kaum perempuan yang tidak mempunyai kesempatan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi,” kata Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi, di Jakarta, Rabu (25/3).
Menurut Djoko, rantai pasok yang panjang ini membuat sektor IHT menjadi sangat strategis dalam menekan angka pengangguran di daerah. Sektor IHT dari hulu hingga hilir menyerap lebih dari 6 juta orang pekerja langsung.
“Untuk paguyuban MPSI sendiri, tenaga kerjanya sekitar 100.000 tersebar di Pulau Jawa dan sebagian besar didominasi perempuan. Karena itu, di tengah kondisi industri tembakau yang kian menantang, sebaiknya pemerintah dalam membuat kebijakan yang bisa menjaga keberlangsungan bisnis industri tembakau,” paparnya.
Pendidikan yang rendah dan keterbatasan keterampilan makin menyulitkan pekerja terserap di sektor lain, apabila sektor IHT makin terpuruk.
Padahal, banyak dari mereka yang merupakan tulang punggung keluarga. Kerentanan pekerja perempuan atas penurunan IHT setiap tahunnya perlu dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah.
Pemberlakuan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen yang diresmikan di awal tahun juga secara tidak langsung menjadi faktornya lesunya kinerja industri yang berdampak pada efisiensi.
Dalam diskusi bulanan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM)[1] Dr. Ratna Saptari memaparkan risetnya di kota Surabaya dan Jombang, “Kebanyakan perempuan yang bekerja sebagai buruh di industri rokok kretek tangan adalah perempuan. Mereka menjadikan IHT sebagai sumber penghasilan utama bagi keluarga. Selain itu, banyak dari mereka yang telah bekerja sebagai buruh selama lebih dari 10 tahun.”
Disinggung soal perlindungan dari pemerintah, Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mogadishu Djati Ertanto mengakui, tidak mudah bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan yang berdampak bagi jutaan orang pekerja di IHT.
Berdasarkan data Kemenperin, saat ini jumlah pabrikan rokok yang beroperasi di Indonesia berjumlah 700-an, mulai dari pabrik skala kecil sampai industri besar yang mempekerjakan sekitar 700 ribuan tenaga kerja.
Selain itu, jumlah petani tembakau yang memasok kebutuhan bahan baku IHT jumlahnya 500 ribu-600 ribuan orang, ditambah 1 jutaan lebih petani cengkeh.
“Belum lagi masyarakat yang berdagang rokok, dan para pekerja di sektor ritel. Tentu tidak mudah merevisi kebijakan yang akan berdampak pada IHT nasional. Apalagi tahun 2018 IHT menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai sekitar Rp180 triliun dan pajaknya Rp190 triliunan. Jadi hampir 10% APBN kita itu didanai oleh IHT,” tegasnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang dan didominasi perempuan.
Adapun komposisinya terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
Ketua Harian Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono mengatakan, serapan tenaga kerja di sektor IHT besar dan 80 persen adalah pekerja perempuan.
“Untuk anggota PPRK, 60.000 hingga 70.000 tenaga kerjanya, sebagian besar perempuan. Dengan keterbatasan keterampilan, kami akan melatih calon tenaga kerja agar membuat produk dengan kualitas yang tinggi,” ujar Agus saat dihubungi (26/3).
Agus berharap, pemerintah bisa membuat regulasi yang melindungi sektor IHT karena menyerap banyak tenaga kerja. Saat ini, kondisi perekonomian masih belum stabil sehingga daya beli masyarakat akan menurun.
“Imbasnya, bakal terjadi efisiensi pengeluaran dengan memangkas sejumlah komponen. Baik dari komponen produksi maupun tenaga kerja atau PHK,” tuturnya.
Agus juga menambahkan, jika industri rokok digempur terus dengan keluarnya kebijakan yang merugikan bakal berdampak pada pemutusan kerja karyawan.
“Aturan yang mengatur sektor IHT sebaiknya tidak berubah setiap tahunnya agar kesejahteraan pekerja di sektor ini bisa lebih terjamin,” tegasnya.