• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Baru Bisa Dicairkan Saat Peserta Berusia 56 Tahun

Indra Purnama by Indra Purnama
February 11, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Baru Bisa Dicairkan Saat Peserta Berusia 56 Tahun

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan 56 tahun.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” kata Menaker Ida dalam Peraturan Menteri itu, dikutip Jumat 11 Februari.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” kata Ida.

Sementara itu, manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta. Sebelumnya, keputusan Ida itu menuai sorotan dari netizen di Twitter. Akun Tukang Rekrut @mas_recruiter meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi keterangan ihwal pencairan manfaat JHT yang dipatok pada usia 56 tahun.

“Kalau di-PHK, belum usia 56 tahun, kesulitan ekonomi ga ada uang tabungan, masa menunggu mereka meninggal baru cair, gila!” cuit Tukang Rekrut.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: BPJPHbpjs kesehatanBpjs ketenaga kerjaanCobisnisDana PensiunHari Tua

Related Posts

Ahli Gizi Ungkap Cara Diet Sehat di Warteg, Kuncinya Ada pada Pilihan Menu

Ahli Gizi Ungkap Cara Diet Sehat di Warteg, Kuncinya Ada pada Pilihan Menu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjalani diet sehat tidak selalu identik dengan makanan mahal. Ahli gizi menyebut warteg juga bisa menjadi pilihan...

Tak Perlu Lari Kencang, Slow Jogging Disebut Ampuh Jaga Kebugaran dan Kurangi Risiko Cedera

Tak Perlu Lari Kencang, Slow Jogging Disebut Ampuh Jaga Kebugaran dan Kurangi Risiko Cedera

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Slow jogging atau lari dengan kecepatan santai tengah menjadi tren di Korea Selatan. Olahraga ini banyak diminati...

Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Federasi Sepak Bola Argentina atau AFA menjadi sorotan setelah dilaporkan masuk dalam penyelidikan FBI dan jaksa federal...

Ahli Gizi Ungkap 5 Kesalahan Diet yang Menghambat Penurunan Berat Badan

Ahli Gizi Ungkap 5 Kesalahan Diet yang Menghambat Penurunan Berat Badan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menurunkan berat badan tidak cukup hanya dengan mengurangi porsi makan. Banyak orang justru melakukan pola diet yang...

Gaji Tembus Rp 300 Juta per Bulan, Ini Profesi Paling Mahal di Indonesia Tahun 2026

Gaji Tembus Rp 300 Juta per Bulan, Ini Profesi Paling Mahal di Indonesia Tahun 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah jabatan profesional di Indonesia masih menawarkan gaji yang sangat tinggi. Berdasarkan survei Adecco Indonesia 2026, beberapa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

July 9, 2026
Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

July 9, 2026
Benarkah Beli Pertalite Wajib Lunas Pajak Kendaraan? Simak Penjelasan Pertamina

Benarkah Beli Pertalite Wajib Lunas Pajak Kendaraan? Simak Penjelasan Pertamina

July 9, 2026
Auto Draft

Primetime Emmy Awards 2026 Rilis Daftar Nominasi, Apple TV dan The Pitt Bersinar

July 9, 2026
Petinggi KPK Temui Purbaya di Kemenkeu, Bahas Apa?

Petinggi KPK Temui Purbaya di Kemenkeu, Bahas Apa?

July 9, 2026
Prancis vs Maroko, Pertarungan Sengit Penentu Langkah ke Semifinal Piala Dunia 2026

Prancis vs Maroko, Pertarungan Sengit Penentu Langkah ke Semifinal Piala Dunia 2026

July 9, 2026
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri terkait Penggeledahan Rumah di Sentul

Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri terkait Penggeledahan Rumah di Sentul

July 9, 2026
DSC Season 17 Luncurkan Founders’ Arena, Siapkan Dana Hibah Rp2,5 Miliar

DSC Season 17 Luncurkan Founders’ Arena, Siapkan Dana Hibah Rp2,5 Miliar

July 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved