• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Permohonan Pailit Maybank Ditolak Majelis Hakim, Pan Brothers Kembali Fokus Pada Upaya Restrukturisasi dan Keberlanjutan Bisnis

Indra Purnama by Indra Purnama
November 15, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Permohonan Pailit Maybank Ditolak Majelis Hakim, Pan Brothers Kembali Fokus Pada Upaya Restrukturisasi dan Keberlanjutan Bisnis

JAKARTA, Cobisnis.com – Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) pada sidang 11 Nopember 2021. Majelis Hakim memutuskan untuk Menolak Permohonan Pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya dan Menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat Permohonan Pernyataan Pailit ini.

Setidaknya ada tiga pertimbangan hukum Majelis Hakim atas amar putusan tersebut. Pertama; Majelis Hakim menilai bahwa masih adanya hubungan hukum antara perseroan dan para kreditornya yang sedang dalam upaya penyelesaian dan tengah berjalan di Pengadilan Negara Singapura. Kedua; Majelis Hakim berpendapat, jika permohonan pailit dipertahankan, maka akan menjadi tali simpul permasalahan yang tak lagi sederhana, dan Ketiga; Majelis Hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam Undang- Undang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak.

Corporate Secretary PT Pan Brothers Tbk, Iswardeni, mengatakan bahwa perseroan sepenuhnya menghormati dan menyambut baik putusan hukum yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat. Saat ini PT Pan Brothers Tbk dan Group bersama Penasehat Keuangan maupun Penasehat Hukum dapat Kembali fokus kepada penyelesaian restrukturisasi dimana saat ini telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral.

Di dalam term sheet, Perseroan dan Group mengajukan perpanjangan jatuh tempo dua tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral aktif dan sindikasi, dan tiga tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral pasif. Secara umum bank-bank dimaksud telah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud.

“Berbagai tantangan selama pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kinerja perusahaan secara umum. Namun, di tengah situasi yang kurang mendukungpun, Perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini. Semua itu dapat terealisasi karena dukungan dan kepercayaan dari buyer dan supplier agar kegiatan operasional dapat terus berjalan normal tanpa adanya pengurangan karyawan/PHK. Bahkan, sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan saat ini, PT Pan Brothers Tbk dan Grup selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin,” ujar Iswardeni.

Pengajuan kepailitan ini telah diajukan oleh Maybank ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal Agustus 2021 yang lalu, setelah sebelumnya Maybank juga mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pada 24 Mei 2021 dan ditolak oleh Majelis hakim pada 27 Juli 2021.

“Kami pecaya bahwa semua usaha maksimal yang telah kami lakukan akan dapat mewujudkan rencana bisnis Perseroan dan sejalan dengan upaya permerintah mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Saat ini market untuk ndustry kami sangat terbuka dengan peluang menerima shifting order dari banyak negara, yang melihat Indonesia sebagai negara yang paling siap untuk menerima itu. Dan PT Pan Brothers Tbk dan Group merupakan produsen partner dari berbagai brand dunia yang memiliki tingkat compliance yang tinggi baik compliance social, safety, maupun technical dengan standard ekspor,” tutup Iswardeni.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: CobisnisMaybankPan Brothers

Related Posts

Dominasi Nikel Berlanjut, Serap Rp 41,5 Triliun Investasi di Kuartal I 2026

Dominasi Nikel Berlanjut, Serap Rp 41,5 Triliun Investasi di Kuartal I 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komoditas nikel kembali menjadi tulang punggung investasi hilirisasi Indonesia pada kuartal I 2026 dengan nilai mencapai Rp...

Deadline di Depan Mata, AS Sebut Gencatan Senjata Iran Akan Usai Akhir Pekan

Deadline di Depan Mata, AS Sebut Gencatan Senjata Iran Akan Usai Akhir Pekan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Amerika Serikat memberi sinyal bahwa masa gencatan senjata antara Iran dan Israel akan berakhir pada Minggu,...

Ini Penyebab Utama Kapal Pertamina Tertahan di Hormuz

Ini Penyebab Utama Kapal Pertamina Tertahan di Hormuz

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Negosiasi pemerintah Indonesia untuk meloloskan dua kapal tanker Pertamina di Selat Hormuz masih berjalan alot akibat faktor...

Belanja di China Kini Bisa Pakai QRIS Mulai 30 April, Praktis Tanpa Tukar Uang

Belanja di China Kini Bisa Pakai QRIS Mulai 30 April, Praktis Tanpa Tukar Uang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sistem pembayaran digital Indonesia, QRIS, akan resmi bisa digunakan di China mulai 30 April. Langkah ini mempermudah...

LPG Naik atau Turun per 22 April? Ini Rincian Harga Terbarunya

LPG Naik atau Turun per 22 April? Ini Rincian Harga Terbarunya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi memperbarui harga LPG untuk berbagai ukuran tabung mulai 22 April. Penyesuaian ini mencakup LPG 3...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tim Hukum Nadiem Protes Jadwal Sidang Dipercepat, Dinilai Tak Proporsional

Tim Hukum Nadiem Protes Jadwal Sidang Dipercepat, Dinilai Tak Proporsional

April 22, 2026
UU PPRT Resmi Berlaku, Istilah Pembantu dan Majikan Kini Diganti

UU PPRT Resmi Berlaku, Istilah Pembantu dan Majikan Kini Diganti

April 22, 2026
Konsep Sharing Economy di Era Digital dan Dampaknya ke Bisnis

Konsep Sharing Economy di Era Digital dan Dampaknya ke Bisnis

October 1, 2025
Serangan di Tepi Barat 2026, Pelajar Palestina Tewas Ditembak di Sekolah

Serangan di Tepi Barat 2026, Pelajar Palestina Tewas Ditembak di Sekolah

April 22, 2026
Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

April 23, 2026
Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

April 23, 2026
Bank Jakarta

Bank Jakarta Perkuat Posisi Lewat Inovasi dan Integrasi Teknologi

April 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved