Cobisnis.com – Dalam mengantisipasi risiko penyebaran covid-19 di lingkungan kerja dan guna menjaga keberlangsungan operasional dan layanan bursa, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan kebijakan pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja sejak Jumat 13 Maret 2020.
Langkah tersebut diikuti dengan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home) mulai Rabu 18 Maret 2020. “Ini dengan penerapan bertahap pada periode mendatang mengikuti perkembangan kondisi yang ada dengan memperhatikan layanan bursa kepada stakeholders tetap terjaga,” kata Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono di Jakarta, Selasa 17 Maret 2020.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan surat dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-88/D.04/2020 perihal Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Industri Pasar Modal yang ditujukan kepada seluruh Pelaku Industri Pasar Modal.
“Saat ini pun, Anggota Bursa telah diimbau untuk menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan operasional perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” ujarnya.
Selain pemberlakuan kebijakan tersebut, BEI juga telah melakukan pembatasan kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak, serta penundaan terhadap penyelenggaraan acara di Main Hall BEI dan area umum BEI lainnya sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Hal ini dilakukan dengan itikad baik dan demi kebaikan bersama para stakeholders di industri pasar modal. “Dapat kami informasikan bahwa seluruh kegiatan operasional perdagangan BEI tetap berjalan normal seperti biasa. Demikian untuk diketahui publik,” pungkas Yulianto Aji Sadono.