Cobisnis.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan saham alias trading halt pada pukul 15.33 waktu Jakarta Automated Trading Syatem (JATS), Kamis 12 Maret 2020.
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa pada hari ini, Kamis 12 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan atau trading halt pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 15.33 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan mencapai 5,01 persen,” kata Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis 12 Maret 2020.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Perdagangan dilanjutkan kembali pada sesi post trading pukul 16.05-16.15 waktu JATS. “Pemberitahuan selengkapnya akan kami sampaikan melalui website BEI www.idx.co.id. Demikian untuk diketahui publik,” imbuhnya.