Cobisnis.com – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyesuaikan nilai haircut saham untuk perhitungan agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Anggota Kliring.
“Kebijakan penyesuaian ini berupa penurunan nilai haircut yang diterapkan pada saham-saham yang masuk ke dalam indeks LQ45, yaitu 45 saham yang paling likuid yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia,” kata Reynant Hadi, Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia di Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.
Besaran nilai haircut tersebut dapat diakses oleh Anggota Kliring melalui laman www.kpei.co.id dan berlaku efektif sejak 11 Maret 2020 hingga pengumuman lebih lanjut.
Beberapa kondisi yang melatarbelakangi kebijakan ini, menurut Reynant, antara lain penurunan IHSG yang signifikan dan pelemahan bursa global sejak awal tahun 2020.
“Kondisi tersebut antara lain disebabkan oleh meluasnya virus COVID-19 di banyak negara yang juga berdampak pada melemahnya harga minyak dunia,” papar dia.
Haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu oleh Komite Haircut sebagai salah satu organ Perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
Direktur Utama KPEI, Sunandar menyampaikan, dengan adanya penyesuaian nilai haircut ini diharapkan dapat merelaksasi pasar dan memberikan stimulus pada Anggota Kliring sehingga kapasitasnya meningkat dalam bertransaksi di bursa.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung agar pasar tetap kondusif dan terlaksana secara teratur, wajar serta efisien,” pungkas dia.