JAKARTA, Cobisnis.com – Reformasi perpajakan merupakan kunci untuk memperbaiki penerimaan negara. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan amanat pada upacara peringatan Hari Pajak yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (14/07).
Dalam perjalanannya, perpajakan Indonesia telah melakukan reformasi sejak tahun 1983. Hasil reformasi saat itu yaitu mengubah sistem pemungutan pajak yang berdasarkan official assessment menjadi self assessment.
Kini, pemerintah bersama DPR membahas upaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya untuk mendukung adanya tren perubahan global. Sebagai bangsa yang hidup berdampingan dengan bangsa yang lain dan memiliki hubungan ekonomi global, Indonesia dihadapkan pada kompetisi namun juga berkolaborasi.
“Sistem perpajakan kita harus terus kita desain dan redesain. Terus diperkuat di dalam konteks perubahan global dan perubahan di dalam negeri,” tegas Menkeu.
Perubahan-perubahan global seperti teknologi digital yang semakin mendominasi dan perubahan iklim harus direspon secara tepat. Di dalam negeri, adanya teknologi digital juga mengubah cara masyarakat berinteraksi dan bertransaksi. Sehingga, sistem perpajakan harus diperkuat.
“Karena memang dunia terus berubah. Dunia terus mengalami perubahan yang menciptakan kesempatan, namun juga bisa mengancam Indonesia apabila kita tidak berubah,” pungkas Menkeu.