• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, December 10, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

PP Holding Ultra Mikro Terbit, Pemberdayaan Usaha di Segmen Ultra Mikro Semakin Masif

Fathi by Fathi
July 10, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
PP Holding Ultra Mikro Terbit, Pemberdayaan Usaha di Segmen Ultra Mikro Semakin Masif

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum Holding Ultra Mikro, karena akan memacu masifnya pemberdayaan usaha dan mendorong komitmen perseroan meningkatkan penerapan prinsip environmental, social and governance (ESG).

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, mengatakan, perseroan akan lebih efektif dan lebih efisien dalam mengelola aktivitas pemberdayaan dan sektor bisnis sekaligus akan lebih berkelanjutan mempertimbangkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik (ESG) merupakan salah satu tujuan dari Holding Ultra Mikro.

“Integrasi diarahkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan proses pemberdayaan eksisting. Sumber daya, kapasitas dan kapabilitas ke-3 perusahaan akan disatukan untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku Ultra Mikro dan UMKM, termasuk bunga/margin yang lebih efisien, layanan yang lebih tinggi dan peluang pengembangan usaha yang semakin besar. Kalau bersama-sama itu bisa lebih baik lagi. ESG akan lebih dapat lebih ditingkatkan lagi. Ini sosialnya jauh lebih kuat, dan hal lain seperti aspek lingkungan dan tata kelola yang baik tentu akan mengikuti,” kata Arief.

Holding Ultra Mikro yang resmi hadir dengan terbitnya beleid itu, menurut Arief akan meningkatkan pemberdayaan usaha di segmen ultra mikro yang semakin masif. Harapannya ketimpangan di tengah-tengah masyarakat dapat lebih ditekan di masa datang. Pada saat ini, Arief menjamin bahwa target PNM berjalan seperti biasa dan sedikit demi sedikit akan dinaikan secara target dan pengembangan ke depan.

“Untuk sementara, sampai tuntas semua proses, target dan rencana bisnis tahun ini masih menggunakan target semula. Namun diharapkan dan terus diupayakan dapat ada peningkatan pencapaian, dan yang pasti kerja keras ini harus terus menerus dilakukan secara bersama-sama, sehingga proses semakin terstruktur, tidak tumpang tindih, tepat guna dan tepat sasaran.” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI pada Jumat (2/6) lalu.

Payung hukum tersebut diterbitkan sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni BRI selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT PNM (Persero).

Mengutip Pasal 4b PP Nomor 73 Tahun 2021 disebutkan bahwa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani.

Dalam PP tersebut mengatur hak istimewa bagi PNM, di mana perseroan sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.

Dalam pasal 6b PP No.73/2021 disebutkan bahwa PP No.73/2021 ini secara otomatis mencabut PP No.38/1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah yaitu PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Beberapa bulan setelah didirikan, melalui Kep Menkeu No. 487 KMK 017 tanggal 15 Oktober 1999, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No.23 Tahun 1999, PNM ditunjuk menjadi salah satu BUMN Koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim Kredit program dari 16 skim Kredit Program yang semula dikelola oleh Bank Indonesia (Bank Sentral).

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 2 PP No.73/2021 disebutkan bahwa PNM tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga dikatakan PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usaha lainnya guna menunjang usaha-usaha tersebut. Terkait hal itu Arief pun semakin optimistis pemberdayaan usaha ultra mikro oleh pihaknya akan semakin masif.

Bahkan akan semakin kompetitif karena dengan integrasi bunga pembiayaan bisa menjadi lebih efisien. Secara internal, lanjut dia, membuat likuiditas di dalam holding dapat dikelola lebih presisi. Hal itu bisa menekan cost of fund PNM dan pemberdayaan yang dilakukan perseroan bisa lebih masif.

Di samping itu, integrasi data pun akan membuat pemberdayaan UMKM menjadi lebih kuat, khususnya dalam mendorong segmen usaha ultra mikro naik kelas. “Kesempatan pelaku usaha ultra mikro berintegrasi dengan pelaku usaha kecil, menengah hingga komersial akan lebih terbuka lagi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, year to date hingga 31 Juni 2021 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 21,33 triliun kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 9,8 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 2.916 kantor layanan Mekaar dan 688 kantor layanan ULaMM di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 440 Kabupaten/Kota, dan 5.006 Kecamatan.

Mengutip Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 73 Tahun 2021, disebutkan bahwa penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara RI terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) BRI Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan pasar modal.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara pada Pegadaian dan PNM. Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara melakukan kontrol terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan saham Seri A Dwi Warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Cobisnisholding ultra mikropp holding ultra mikro

Related Posts

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

TRIN Dipegang Keluarga Djojohadikusumo, Bakal Terbang Seperti WIFI?

by Iwan Supriyatna
December 10, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Perintis Triniti Properti Tbk (Kode saham TRIN) menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah...

Purbaya Pangkas Anggaran Rapat, Rp20 Miliar Langsung Dialihkan ke Sumatra

Purbaya Pangkas Anggaran Rapat, Rp20 Miliar Langsung Dialihkan ke Sumatra

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 9, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan anggaran rehabilitasi untuk wilayah Sumatra yang terdampak banjir bandang dan longsor tetap aman. Menteri Keuangan...

Sistem Bayar Sampah di Swiss Bikin Hidup Lebih Teratur

Sistem Bayar Sampah di Swiss Bikin Hidup Lebih Teratur

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 9, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di Swiss, membuang sampah rumah tangga tidak semudah di negara lain. Setiap kantong sampah harus dibeli dengan...

Eks Menteri Olahraga China Divonis Mati karena Suap Rp557 M

Eks Menteri Olahraga China Divonis Mati karena Suap Rp557 M

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 9, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah terbukti...

Kayu Berstiker Resmi Kemenhut Terdampar di Pesisir Barat, Polisi Telusuri Asalnya

Kayu Berstiker Resmi Kemenhut Terdampar di Pesisir Barat, Polisi Telusuri Asalnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 9, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penemuan kayu gelondongan bertanda resmi di sepanjang pantai Pesisir Barat, Lampung, memicu pemeriksaan cepat aparat kepolisian. Kayu-kayu...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
1,64 Juta Hektar Hutan Dibabat Zulhas, Polemik Sawit Mencuat

1,64 Juta Hektar Hutan Dibabat Zulhas, Polemik Sawit Mencuat

December 9, 2025
Menteri Kehutanan Raja Juli, Latar Belakang Tafsir Jadi Sorotan Publik

Menteri Kehutanan Raja Juli, Latar Belakang Tafsir Jadi Sorotan Publik

December 9, 2025
Direktur Utama BTN Raih Bangkers Of The Year

Direktur Utama BTN Raih Bangkers Of The Year

December 9, 2025
Akselerasi Livin’ by Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Digital dan Peningkatan Nilai bagi Masyarakat

Bank Mandiri Siapkan Rp 25 Triliun untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Tunai Selama Libur Nataru 2025/2026

December 9, 2025
Mengundurkan diri

Direktur Bank UOB Indonesia Teh Han Yi Mengundurkan Diri

December 10, 2025
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

TRIN Dipegang Keluarga Djojohadikusumo, Bakal Terbang Seperti WIFI?

December 10, 2025
Profil Ayu Puspita, Bos WO yang Tipu Belasan Miliar Hingga Viral

Ayu Puspita Diduga Menipu Sejak 2024, Polisi Sebut Korbannya Banyak

December 10, 2025
Daftar Wedding Organizer Langganan Artis, Calon Pengantin Tetap Musti Hati-hati

Daftar Wedding Organizer Langganan Artis, Calon Pengantin Tetap Musti Hati-hati

December 10, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved