• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, April 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Penghitungan Kerugian Akibat Merek Palsu Masih Sulit di Indonesia

H. Fuad by H. Fuad
May 30, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Penghitungan Kerugian Akibat Merek Palsu Masih Sulit di Indonesia

JAKARTA, Cobisnis.com – Penyelesaian kasus merek dagang di Indonesia belum didukung aturan hukum yang jelas. Tantangan saat ini khususnya di UU 20/2016 atau UU Merk, yaitu masih minimnya jenis kerugian yang bisa dijadikan sebagai tuntutan. Ini membuat sulit bagi pemilik merek menghitung besar kerugiannya di pengadilan. “Belum ada rincian kriteria-kriteria. Sebaiknya UU 20 ini diamandemen lalu dibikin detail hal apa saja yang bisa dituntut. Jadi Ketua MA bisa beri surat edaran tentang petunjuk teknis mengenai kerugian apa saja yang dituntut,” ujar Akademisi dan juga Hakim Agung MA, Ibrahim, dalam webinar Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan/MIAP di Jakarta (30/5/2021).

Dia sendiri pesimistis pasal 1365 KUH Perdata bisa dijadikan dasar dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi sengketa merek.”Saya ragu karena ini lebih diarahkan ke ranah properti yang tangible fisik. Setelah diperhatikan pada UU Merek, saya tidak melihat tipe kerugian yang dipertimbangkan dalam gugatan,” tambahnya.

Menurutnya harapan atau ekspektasi pemilik merek sulit untuk tercapai di pengadilan. Karena belum bisa ditentukan variabel apa saja yang bisa dipertimbangkan. “Jadi diperlukan sekarang adalah arahan dari Dirjen HAKI sebagai pedoman dalam menghitung dan menentukan kerugian. Sehingga pemilik merek terdaftar bisa memperoleh haknya yang dituntut. Lalu hakim akan kabulkan tuntutannya, kalau itu memang bisa dibuktikan,” tegasnya.

Ibrahim juga mengingatkan untuk melihat best practice di beberapa negara yang sudah berlakukan pedoman untuk menghitung kerugian.
“Pengalaman dari kasus Honda dan perusahaan motor China menggunakan merek yang sama yaitu Karisma dan Krisma. Perintah pengadilan hentikan produksi motor tersebut. Tapi apakah itu cukup? Tujuan hentikan pelanggaran itu penting untuk meminimalisir kerugian,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada menegaskan, inti hukum merek adalah sebagai pelindung merek terdaftar dengan prinsip first to file. Maka dalam UU No 20 Tahun 2016, ditentukan kaidah hukum pemilik merek terdaftar, dapat mengajukan gugatan ke pihak lain yang menggunakan merek yang sama dengan pokoknya untuk barang dan jasa sejenis. “Bisa gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek,” ungkap Albertus dalam kesempatan yang sama.

Akan tetapi dalam praktik atau fakta persidangan, gugatan itu berkemungkinan menjadi prematur, mengingat akan berpotensi adanya tumpang tindih keputusan nantinya. Sebut saja misalnya gugatan dikabulkan namun permohonan merek juga dikabulkan. Pada akhirnya tidak akan ada yang menang di dalam perkara tersebut.

Untuk itu, menurut Albertus, harus jelas posisi pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan jasa sejenis, dan atas perbuatan apa pihak kedua gunakan merek tanpa ijin dari merek terdaftar. “Saya kira dengan acuan pada MIAP, kita susun strategi isu hukum, juga gugatan ganti rugi,” jelas Albertus.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free

Related Posts

Jakarta Siapkan Tiga Kali Pemadaman Lampu, Cek Waktu dan Lokasinya

Jakarta Siapkan Tiga Kali Pemadaman Lampu, Cek Waktu dan Lokasinya

by Hidayat Taufik
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pemadaman lampu secara serentak dan partisipatif. Langkah ini menjadi bagian...

Industri Otomotif Global Tertekan, Pabrikan AS, Jepang, dan Jerman Kejar Teknologi China

Industri Otomotif Global Tertekan, Pabrikan AS, Jepang, dan Jerman Kejar Teknologi China

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Produsen mobil global mulai mengejar ketertinggalan teknologi dari China setelah penjualan mereka terus tertekan di pasar otomotif...

Pasar Mulai Tenang, Harga Minyak Turun Seiring Sinyal Negosiasi Iran–AS

Pasar Mulai Tenang, Harga Minyak Turun Seiring Sinyal Negosiasi Iran–AS

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga minyak dunia berbalik turun setelah muncul sinyal kemungkinan dimulainya negosiasi antara Iran dan Amerika Serikat yang...

IFG Life dan Mandiri Inhealth Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa Unpad

IFG Life dan Mandiri Inhealth Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa Unpad

by Dwi Natasya
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – IFG Life bersama Mandiri Inhealth menggelar program literasi keuangan bagi mahasiswa Universitas Padjadjaran melalui kegiatan bertajuk “Melek...

BSI Gandeng PUI, Perluas Akses Keuangan Syariah untuk 20 Juta Umat

BSI Gandeng PUI, Perluas Akses Keuangan Syariah untuk 20 Juta Umat

by Dwi Natasya
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Syariah Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Persatuan Ummat Islam (PUI) untuk memperluas akses layanan keuangan syariah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

April 23, 2026
R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

April 23, 2026
BCA Syariah

BCA Syariah dan Bank Aladin Perkuat Transaksi Money Market Antarbank Melalui Kerja Sama SiPA

April 24, 2026
Setelah 21 Tahun Stabil, Tarif Transjakarta Rp 3.500 Berpotensi Naik

Setelah 21 Tahun Stabil, Tarif Transjakarta Rp 3.500 Berpotensi Naik

April 24, 2026
Jakarta Siapkan Tiga Kali Pemadaman Lampu, Cek Waktu dan Lokasinya

Jakarta Siapkan Tiga Kali Pemadaman Lampu, Cek Waktu dan Lokasinya

April 24, 2026
Industri Otomotif Global Tertekan, Pabrikan AS, Jepang, dan Jerman Kejar Teknologi China

Industri Otomotif Global Tertekan, Pabrikan AS, Jepang, dan Jerman Kejar Teknologi China

April 24, 2026
Pasar Mulai Tenang, Harga Minyak Turun Seiring Sinyal Negosiasi Iran–AS

Pasar Mulai Tenang, Harga Minyak Turun Seiring Sinyal Negosiasi Iran–AS

April 24, 2026
IFG Life dan Mandiri Inhealth Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa Unpad

IFG Life dan Mandiri Inhealth Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa Unpad

April 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved