JAKARTA, Cobinis.com – Rencana pemerintah merencanakan menaikkan tarif pajak (PPN dan PPh), dikritisi anggota DPR RI Guspardi Gaus. Menurutnya, bukankah rencana itu justru akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat.
“Rencana kenaikan Pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah ke bawah,” ujar Guspardi, dalam siaran persnya, Kamis (27/5/2021).
Anggota Komisi II DPR RI ini menyatakan, saat ini bukan saat tepat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apalagi kita masih dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengalami gelombang yang mengkhawatirkan dan belum jelas kapan berakhirnya.
“Negara lagi tertatih-tatih me-recovery ekonomi. Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal-1 2021 masih terkonstraksi, di kisaran -0,74 persen. Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak. Pemerintah semestinya dapat mendorong geliat belanja masyarakat,” tutur Legislator asal Sumatera Barat ini.
Guspardi menyampaikan, pemerintah memasukkan isu kenaikan pajak (PPN dan PPh OP) ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP.
Namun, beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Untuk itu, sambungnya, pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif Pajak, ujungnya malah blunder kepada pemulihan ekonomi Nasional.
“Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. Menaikkan pajak penghasilan bagi orang ‘super tajir’ ini sangat wajar,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5 persen. Kedua, di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta sebesar 15 persen.
Ketiga, di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan segera juga mengajukan revisi aturan kenaikan tarif PPN kepada DPR.
Dengan rencana ini, maka tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10 persen. Namun Pemerintah belum mengindikasikan berapa persen rencana kenaikan PPN.