• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, April 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Implementasikan Aturan Perjalanan Udara, Ini yang Diterapkan AP I untuk Calon Penumpang Pesawat

Fathi by Fathi
April 27, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Implementasikan Aturan Perjalanan Udara, Ini yang Diterapkan AP I untuk Calon Penumpang Pesawat

Petugas memeriksa dokumen calon penumpang pesawat. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Angkasa Pura I)

JAKARTA, Cobisnis.com – Angkasa Pura Airports siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara pada masa menjelang dan pascalarangan mudik 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 34 Tahun 2021 ini merupakan turunan dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Pada Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa bagi calon penumpang pesawat udara menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diwajibkan menunjukkan surat keteragan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atas hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi calon penumpang yang berangkat dari dan menuju daerah lain selain Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku sejak 22 April hingga 15 Mei 2021dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kuurn waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Petugas kami di bandara bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa menjelang peniadaan mudik. Angkasa Pura I juga siap mengantisipasi potensi lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah peniadaan mudik,” ujar Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura Airports, Handy Heryudhitiawan.

“Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder bandara lainnya dan menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kebandarudaraan sehingga ketika teridentifikasi potensi penumpukkan antrean di lapangan, petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan di lapangan seperti rekayasa atau pengaturan jalur antrian agar tidak terjadi penumpukkan, pembukaan titik pemeriksaan tambahan, mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang,” tambahnya

Di masa periode larangan mudik Angkasa Pura Airports juga akan melakukan penyesuaian operasional dan menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan untuk mendukung implementasi SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Nasional Penanganan COVID-19 serta turunan peraturannya dari kementerian teknis.

“Hal ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi,” pungkas Handy.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: angkasa Pura 1calon penumpang pesawatcobisnis & bisnis

Related Posts

Milad ke-5 BSI Diwarnai Aksi Kemanusiaan, Ribuan Kantong Darah Disalurkan ke PMI

Milad ke-5 BSI Diwarnai Aksi Kemanusiaan, Ribuan Kantong Darah Disalurkan ke PMI

by Dwi Natasya
February 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperingati ulang tahun kelimanya dengan menggelar aksi donor darah serentak...

Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

Menteri ESDM Bahlil Minta Smelter Tambang Gunakan Listrik dari EBT

by Farida Ratnawati
September 26, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta agar smelter bahan tambang Indonesia beralih menggunakan...

Inilah Dedikasi ASABRI Untuk Indonesia

Inilah Dedikasi ASABRI Untuk Indonesia

by Rizki Meirino
February 28, 2024
0

JAKARTA ,Cobisnis.com - PT ASABRI (Persero) menunjukkan komitmennya untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDG’s) melalui Program...

Perusahaan Anak BNI Tumbuh Positif Seiring dengan Program Transformasi

Perusahaan Anak BNI Tumbuh Positif Seiring dengan Program Transformasi

by Farida Ratnawati
November 23, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Upaya transformasi di seluruh perusahaan anak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memberikan dampak positif...

Bos Bapanas jadi Plt Mentan Gantikan Syahrul Yasin Limpo

Bos Bapanas jadi Plt Mentan Gantikan Syahrul Yasin Limpo

by Farida Ratnawati
October 7, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional/NFA Arief Prasetyo Adi sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

April 23, 2026
BCA Syariah

BCA Syariah dan Bank Aladin Perkuat Transaksi Money Market Antarbank Melalui Kerja Sama SiPA

April 24, 2026
R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

April 23, 2026
Setelah 21 Tahun Stabil, Tarif Transjakarta Rp 3.500 Berpotensi Naik

Setelah 21 Tahun Stabil, Tarif Transjakarta Rp 3.500 Berpotensi Naik

April 24, 2026
Indonesia Bungkam Aljazair 3-0, Start Manis di Thomas Cup 2026

Indonesia Bungkam Aljazair 3-0, Start Manis di Thomas Cup 2026

April 25, 2026
Jakarta Siapkan Tiga Kali Pemadaman Lampu, Cek Waktu dan Lokasinya

Jakarta Siapkan Tiga Kali Pemadaman Lampu, Cek Waktu dan Lokasinya

April 24, 2026
Industri Otomotif Global Tertekan, Pabrikan AS, Jepang, dan Jerman Kejar Teknologi China

Industri Otomotif Global Tertekan, Pabrikan AS, Jepang, dan Jerman Kejar Teknologi China

April 24, 2026
Pasar Mulai Tenang, Harga Minyak Turun Seiring Sinyal Negosiasi Iran–AS

Pasar Mulai Tenang, Harga Minyak Turun Seiring Sinyal Negosiasi Iran–AS

April 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved