Cobisnis.com – Peraturan Pemerintah Arab Saudi memaparkan,masyarakat lelakinya diharamkan untuk menikah dengan perempuan asal Myanmar,Pakistan, Chad dan Bangladesh.
pemerintah Arab Saudi pun belum memberitahukan penjelasan pasti tentang larangan tersebut.
pemerintah Arab Saudi juga akan memperketat warga lelakinya yang menikah dengan negara lain,dilansir Media Pakuan dari Gulf News pada Senin, 22 Maret 2021,
Pernyataan tersebut sudah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Polisi Makkah Mayor Jenderal Assaf Al-Qurashi.
Mulai sekarang Arab Saudi juga sudah menyediakan otoritas untuk izin pria lokal menikah dengan orang asing.
pria diharuskan untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah Arab Saudi, dengan melalui aplikasi pernikahan jalur resmi,jika ada lelaki yang berpisah dengan wanitanya.
Maka dilarang untuk melamar lagi selama enam bulan,tak hanya itu lelaki harus berumur 25 tahun keatas untuk bisa menikah dan pelamar juga harus mempunyai dokumen identitas yang sudah ditandatangani oleh wali kota tempat mereka tinggal.
Sumber: Gulf News