Cobisnis.com – Mulai 1 Maret 2021 Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Tujuan pemerintah agar industri otomotif tumbuh signifikan di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.
Airlangga menjelaskan, tujuan pemberian insentif pajak ini untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70%.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” jelas Airlangga dalam keterangannya, Jumat (12 Februari 2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPnBM untuk kendaraan bermotor secara bertahap selama 9 bulan.
Untuk tahap pertama selama 3 bulan, insentif PPnBM sebesar 100%. Artinya untuk 3 bulan pertama dari 1 Maret sampai 31 Mei 2021, pemerintah membebaskan sepenuhnya PPnBM.
Kemudian untuk tahap kedua, pemerintah memberikan insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.
Kemudian untuk tahap ketiga, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPnBM sampai 25% dari tarif yang diberikan pada tahap ketiga.
“Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan” kata Airlangga.
Diperkirakan pemerintah akan mendapat pemasukkan sebesar Rp 1,4 triliun. Karena dengan kebijakan pembebasan PPnBM ini, berdasarkan perhitungan Kementerian Perindustrian diperkirakan akan meningkatkan produksi kendaraan mobil mencapai 81.752 unit.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksikan terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Airlangga.