Cobisnis.com – Menjaga kepercayaan (trust) nasabah ditengah pandemi sangat amat penting. Terlebih, perbankan pada era digitalisasi dna terkoneksi dituntut untuk bertransformasi yang diiringi peningkatan kualitas layanan.
“Untuk menjaga kepercayaan dan loyalitas nasabah kepada bank, “strategi komunikasi” yang efektif merupakan suatu faktor yang memegang peranan sangat vital,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam siaran pers, Rabu (10 Februari 2021).
Di era digital, kata dia, keterbukaan informasi dan arus informasi begitu deras dan menyebar dengan sangat cepat melalui jejaring media sosial masyarakat.
“Strategi komunikasi perbankan yang baik di era digital ini setidak-tidaknya perlu untuk dilandaskan pada dua prinsip utama, yaitu helping first, and selling second dan be proactive, not reactive,” jelas Didik mengutip salah satu pakar marketing terkemuka, James Robert Lay.
Bank, ujar Didik, hadir untuk membantu nasabah memenuhi kebutuhan finansialnya, tidak hanya terfokus pada menjual produknya untuk mendapatkan profit.
Single Customer View
Di tahun 2020, LPS melakukan sosialisasi untuk melakukan percepatan pembayaran klaim kepada nasabah melalui Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah yang dikenal dengan Single Customer View (SCV).
SCV merupakan salah satu inovasi untuk meningkatkan pelayanan LPS guna menjaga kepercayaan nasabah perbankan.
SCV adalah informasi menyeluruh tentang nasabah terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada bank umum, serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan LPS.
LPS memandang kinerja perbankan Indonesia masih tetap stabil. Dimana kondisi likuiditas perbankan nasional masih berada pada level yang cukup longgar dan memadai, ditunjukkan dengan loan to deposit ratio (LDR) perbankan yang berada di level 82,24% per Desember 2020.
Membaiknya likuiditas perbankan telah ditopang oleh perbaikan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang pada Desember 2020 tumbuh 11,11% year-on-year, hampir 2 kali lipat angka pertumbuhan Desember 2019 yang sebesar 6,54% year-on-year.
Sebagai informasi, sesuai amanat Undang-Undang kepada LPS, seluruh bank di Indonesia, baik Bank Umum maupun BPR/BPRS, menjadi anggota program penjaminan tanpa terkecuali.
Dari total jumlah bank peserta penjaminan tersebut, jumlah rekening yang dijamin oleh LPS pada Desember 2020 mencapai 99,91% dari total rekening atau setara dengan 350.023.911 rekening.
Sementara secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin LPS pada periode yang sama mencapai 52,5% dari total simpanan atau setara dengan Rp 3.536,77 triliun.