Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) senantiasa siap dan terus melakukan arahan Presiden untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan transaksi digital juga memunculkan risiko fraud dan cyber crime yang kemudian ada risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Kami perkuat regulasi perizinan dan khususnya pengawasan terkait pada perusahaan, lembaga jasa sistem pembayaran di bawah kewenangan BI,” kata Perry Warjiyo dalam keterangan resmi secara virtual, Kamis (14 Januari 2021).
Bagi sisi moneter dan sistem keuangan Indonesia, pemberantasan TPPU TPPT sangat penting tidak hanya menjaga integritas stabilitas sistem ekonomi, keuangan, tapi termasuk menjaga kepercayaan, kehandalan, dan keamanan dalam transaksi peredaran uang maupun transaksi keuangan.
“Pertama, BI ingin mempertegas komitmen dan kontribusi kami dalam upaya cegah dan berantas TPPU dan TPPT,” ujar Perry.
“Bersinergi dengan kementerian/lembaga dan seluruh perbankan, pelaksana jasa sistem pembayaran antara lain menyusun nasional risk assessment, sektor risk assessment, public private partnership serta implementasi strategi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU TPPT 2020-2024,” jelasnya.
Kemudian BI juga memperkuat kebijakan dan implementasi, khususnya di pasar uang dan sistem pembayaran. Sesuai visi sistem pembayaran Indonesia yang dicanangkan dan implementasi.
“BI terus dorong transaksi digital untuk wujudkan ekonomi dan keuangan digital, diantaranya QRIS, bansos non tunai, elektronifikasi transaksi Pemda, elektronifikasi transportasi,” ujar Perry.