Cobisnis.com – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menaikkan batasan maksimal ganti rugi untuk pemodal dan kustodian.
Kenaikan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal melalui Salinan Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (2 Januari 2021), P3IEI menyatakan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal pada satu Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Kemudian batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
“Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2021,” demikian siaran pers P3IEI.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, mengatakan ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp 100 juta per Pemodal dan Rp 50 miliar per Kustodian telah berlaku sejak tahun 2015, sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan, seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.
Selain itu, di berbagai negara lain
yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset Pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia.
“Dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada Pemodal dan Kustodian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” kata Narotama Aryanto.
Kemudian, berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hingga akhir November 2020, sebanyak 1.929.084 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan memenuhi kriteria perlindungan
Pemodal.
Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 579.058 SRE atau tumbuh 42,9% year-to-date.
Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF berdasarkan data KSEI sampai akhir November 2020 mencapai Rp. 3.960 triliun.
Berbeda dengan jumlah investor yang meningkat di tahun 2020, maka nilai aset investor mengalami penurunan sebesar Rp 364 triliun atau -8,42% year-to-date. Menurut Narotama hal ini sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar modal selama tahun 2020.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI yang mencerminkan kinerja pasar saham secara year-to-date 2020 turun -0,47% dari 6.299,53 pada penutupan tahun 2019 menjadi 5.979,07 pada penutupan tahun 2020.
“Hal ini cukup wajar mengingat sepanjang tahun 2020, pasar modal dikelilingi oleh berbagai sentimen negatif yang memukul perekonomian Indonesia, bahkan ekonomi dunia karena adanya virus Covid-19,” jelasnya.













