• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, March 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Mulai 2 Januari 2021, P3IEI Naikkan Batasan Maksimal Ganti Rugi Pemodal dan Kustodian

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
January 3, 2021
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menaikkan batasan maksimal ganti rugi untuk pemodal dan kustodian.

Kenaikan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal melalui Salinan Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (2 Januari 2021), P3IEI menyatakan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal pada satu Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Kemudian batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

“Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2021,” demikian siaran pers P3IEI.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, mengatakan ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp 100 juta per Pemodal dan Rp 50 miliar per Kustodian telah berlaku sejak tahun 2015, sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan, seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.

Selain itu, di berbagai negara lain
yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset Pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia.

“Dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada Pemodal dan Kustodian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” kata Narotama Aryanto.

Kemudian, berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hingga akhir November 2020, sebanyak 1.929.084 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan memenuhi kriteria perlindungan
Pemodal.

Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 579.058 SRE atau tumbuh 42,9% year-to-date.

Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF berdasarkan data KSEI sampai akhir November 2020 mencapai Rp. 3.960 triliun.

Berbeda dengan jumlah investor yang meningkat di tahun 2020, maka nilai aset investor mengalami penurunan sebesar Rp 364 triliun atau -8,42% year-to-date. Menurut Narotama hal ini sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar modal selama tahun 2020.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI yang mencerminkan kinerja pasar saham secara year-to-date 2020 turun -0,47% dari 6.299,53 pada penutupan tahun 2019 menjadi 5.979,07 pada penutupan tahun 2020.

“Hal ini cukup wajar mengingat sepanjang tahun 2020, pasar modal dikelilingi oleh berbagai sentimen negatif yang memukul perekonomian Indonesia, bahkan ekonomi dunia karena adanya virus Covid-19,” jelasnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course

Related Posts

Iran Arahkan Gelombang Serangan ke Basis Militer AS di Timteng

Iran Arahkan Gelombang Serangan ke Basis Militer AS di Timteng

by Hidayat Taufik
March 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) pada Rabu mengonfirmasi telah melancarkan serangkaian serangan terbaru yang menargetkan pangkalan...

Arsenal Melaju ke 8 Besar, Declan Rice Waspadai Lawan Berat

Arsenal Melaju ke 8 Besar, Declan Rice Waspadai Lawan Berat

by Hidayat Taufik
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Arsenal memastikan tempat di babak perempatfinal Liga Champions 2025/2026 usai menyingkirkan Bayer Leverkusen dengan kemenangan 2-0 pada...

Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Iran Gunakan Rudal Haj Qasem untuk Pertama Kali dalam Konflik Lawan AS-Israel

by Desti Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran melalui Garda Revolusi Iran (IRGC) dilaporkan untuk pertama kalinya menggunakan rudal Haj Qasem dalam konflik melawan Amerika...

Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Sederhana Tapi Menyentuh, Ini 25 Ucapan Lebaran untuk Kerabat

by Desti Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen penting bagi masyarakat untuk mempererat silaturahmi, termasuk dengan kerabat dan keluarga...

Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kecelakaan Bus di Tol Pejagan-Pemalang, 1 Pemudik Tewas

by Desti Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Pejagan–Pemalang KM 259.300 A, tepatnya di Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

March 18, 2026
Iran Arahkan Gelombang Serangan ke Basis Militer AS di Timteng

Iran Arahkan Gelombang Serangan ke Basis Militer AS di Timteng

March 19, 2026
Arsenal Melaju ke 8 Besar, Declan Rice Waspadai Lawan Berat

Arsenal Melaju ke 8 Besar, Declan Rice Waspadai Lawan Berat

March 18, 2026
Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Iran Gunakan Rudal Haj Qasem untuk Pertama Kali dalam Konflik Lawan AS-Israel

March 18, 2026
Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Sederhana Tapi Menyentuh, Ini 25 Ucapan Lebaran untuk Kerabat

March 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved