Cobisnis.com – Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bima Yudhistira mengatakan layanan Fintek (Fintech) akan menjadi tren yang mendukung rantai pasok salah satunya dengan pembayaran usaha barang atau jasa syariah.
Menurut Bima, Fintek juga akan bisa mendapatkan informasi soal produk apa, supplier seperti apa yang membutuhkan. Jadi, menurut dia, bukan hanya Fintech P2P Lending yang meminjamkan uang pada borrower seperti untuk kebutuhan konsumtif.
“Itu adalah bentuk yang sederhana (Fintech P2P) dan ke depannya harus bisa mendorong rantai pasok dan masuk ke ranah pembiayaan,” kata Bima dalam Webinar Fintek Syariah bertemakan ‘Potensi Pasar dan Peluang Investasi Fintek Syariah di Indonesia’ yang digelar Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rabu (16 Desember 2020).
Untuk Fintek syariah, kata Bima, jauh lebih unggul dari yang kovensional karena bentuk pinjamannya lebih ke sektor produktif dan diharapkan dapat mendorong UMKM dan pelaku industri halal untuk memiliki sertifikasi halal sehingga risikonya bisa diminimalisir.
Fintech bisa menjadi pilihan terbaik untuk memiliki akses pinjaman ataupun mempunyai penghasilan tambahan.
Fintech saat ini, khususnya Fintech Pendanaan atau P2P Lending memiliki lima keunggulan menurut AFPI:
1. Fintech mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan dimana total pencairan mencapai Rp 116 triliun dan sebanyak kurang lebih Rp 1,5 triliun di hasilkan dari sisi syariah.
2. Fintech menawarkan kecepatan & inovasi tanpa batas sehingga meningkatkan adaptasi produk & layanan karena respon yang cepat, jangkauan yang luas dan integrasi yang mulus.
3. Teknologi yang dimiliki Fintech mendukung transparansi dan kemampuan audit transaksi dan keamanan secara real time.
4. Fintech menjadi katalisator untuk pertumbuhan pendukung ekosistem dengan bekerja sama berbagi mitra data point dan mitra corporate lender
5. Fintech menawarkan bisnis bekerja cepat dan efisien dengan model bisnis yang dipersingkat, real-time karena terhubung secara personal ke app/ platform di dukung biometric, eKyc, digital signature dan credit scoring.
AFPI sebagai mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menciptakan iklim kondusif di industri fintech pendanaan syariah, sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman), khususnya dalam memperkuat akses permodalan bagi UMKM dan pelaku industry halal.
Pakar Marketing & Founder Inventure, Yuswohady mengatakan Fintek syariah akan menemukan momentumnya dengan adanya 3 tren Megashift yakni Lebih Digital, Lebih Spiritual, dan Lebih Emphatic, hal ini karena adanya Pandemi Covid-19.
Menurut dia, praktik Syariah secara umum meliputi lima prinsip pokok:
• SEIMBANG. Bisnis dijalankan secara seimbang antara dunia dan akhirat.
• AMANAH. Bisnis yang bisa dipercaya, sehingga menjadi landasan terbentuknya brand yang kokoh.
• ADIL. Mengacu prinsip keadilan bagi seluruh stakeholders.
• TRANSPARAN. Bisnis dilandasi transparansi dan kejujuran. Setiap transaksi dengan akad yang jelas dan disepakati bersama.
• MANFAAT. Bisnis harus bermanfaat bagi umat.