Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Anna Maria Tri Anggraeni, mengatakan BPKN telah menerbitkan setidaknya 19 rekomendasi kepada kementerian/lembaga di sepanjang tahun 2020,
“BPKN telah mengeluarkan (rekomendasi) dengan
mempertimbangkan kondisi negara dan dan dunia yang sedang mengalami pandemi virus Covid-19 serta bersiap memasuki era kenormalan baru,” kata Anna dalam Webinar Catatan Akhir Tahun BPKN, Senin (14 Desember 2020).
Adapun 19 rekomendasi terkait perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
1. Rekomendasi terkait Asuransi.
2. Rekomendasi terkait pandemi Covid-19.
3. Rekomendasi terkait perlunya Juknis Restrukturisasi Kredit bagi Debitur Terdampak Wabah Covid-19.
4. Rekomendasi Refund Tiket.
5. Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Pokok.
6. Rekomendasi terkait data Ketersediaan Pangan Pokok Per wilayah.
7. Lonjakan Tagihan Listrik.
8. Kepastian Hukum di Sektor Asuransi.
9. Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan kepada 5 kementerian/lembaga.
10. Antisipasi Perkembangan Produk Halal.
11. Pembinaan Keamanan Pangan,
12. Penyelenggaraan dan Layanan Jasa
Telekomunikasi.
13. Peninjauan Harga Rapid Test, Swab Test.
14. Harga Vaksin Covid-19.
15. Produksi Masker.
Sementara lima rekomendasi yang telah ditanggapi adalah:
16. Rekomendasi terkait Pangan Pokok.
17. Data Ketersediaan Pangan Pokok
Perwilayah
18. Kepastian Hukum di Sektor Asuransi
19. Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan serta Pembinaan Keamanan Pangan.
“Rekomendasi yang dikeluarkan BPKN juga atas masukan dari data pengaduan serta monitoring isu-isu yang berkembang dimasyarakat. Untuk tahun 2020 angka pengaduan yang diterima BPKN yaitu 1276 pengaduan, mendominasi masih pada sektor perumahan yaitu 40% dari pengaduan yang masuk,” jelas kata Ketua Komisi Advokasi BPKN, Rolas B. Sitinjak.
Pengaduan terbanyak selanjutnya dari sektor e-commerce yaitu 23%.
“BPKN selalu berupaya agar hak konsumen terpulihkan, maksudnya pelaku usaha telah melakukan
kewajibannya dengan memenuhi hak konsumen,” jelas Rolas.
Ketua Komisi Kelembagaan dan Kerja Sama BPKN Lasminingsih mengatakan, untuk memastikan pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha proaktif dalam perlindungan konsumen, kehadiran kelembagaan perlindungan konsumen juga harus berdaya guna. Itu sebabnya BPKN terus menerus menjalin kerjasama.
“Tantangan BPKN ke depan adalah Memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen nasional agar
terciptanya kepastian hukum dan akses pemulihan hak konsumen,” kata Lasminingsih.
Tantangan berikutnya adalah meningkatkan dan menciptakan sistem perlindungan konsumen nasional yang terintegrasi antar stakeholders agar tercipta akses pemulihan hak
konsumen; Meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) dan peran LPKSM agar tercipta tingkat
pertumbuhan sosial ekonomi ekologi; Terciptanya regulasi dan kebijakan Kementerian Lembaga yang
mengedepankan prinsip perlindungan konsumen secara nasional, terintegrasi serta memiliki unsur konsumsi
berkelanjutan.
“Hingga penguatan kerjasama global yaitu pembangunan dan penguatan sistem perlindungan konsumen nasional secara inklusif (National Dispute Resolution – NDR) agar kepastian hukum dan akses pemulihan hak konsumen lintas batas dapat terwujud,” ujarnya.














