Cobisnis.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dengan ditetapkannya Perpres ini, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Melalui Pepres SNKI yang baru akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif,” demikian keterangan pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Minggu (13 Desember 2020).
Selain Perpres SNKI, pemerintah juga melakukan peningkatan akses layanan keuangan formal, peningkatan literasi dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan serta peningkatan produk dan layanan keuangan digital.
Airlangga juga memaparkan empat tujuan SNKI yakni:
1. Menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil;
2. Mendukung pertumbuhan ekonomi;
3. Mempercepat penanggulangan kemiskinan;
4. Mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam program dan kebijakan keuangan inklusif adalah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja migran, perempuan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, mantan narapidana, masyarakat di daerah perbatasan, serta kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda.
Dewan Nasional Keuangan Inklusif
Perpres No. 114 Tahun 2020 tentang SNKI juga menetapkan Menko Airlangga Hartarto sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Ketua Harian DNKI bertugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden selaku Ketua DNKI secara berkala setidak-tidaknya 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif ialah kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM,” ujarnya.
Kebijakan inklusi keuangan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama selama pandemi Covid-19. Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat segera dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Sementara terhadap masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar, Perpres SNKI baru mewadahi sinergi kebijakan keuangan inklusif antar-pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan formal secara merata.














