Cobisnis.com – Tim Serap Aspirasi yang dibentuk pemerintah untuk menampung masukan atas aturan turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja belum mendapatkan masukan yang spesifik dan signifikan mengenai ketentuan perpajakan.
Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani mengatakan dari seluruh rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id, baru RPP terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah diunggah di laman tersebut.
“Khusus untuk RPP tentang PDRD tercatat sudah ada 1 masukan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Untuk substansi masukannya masih belum bisa saya sampaikan,” ujar Franky dilansir DDTC, Sabtu (12 Desember 2020).
Menurut Franky, mayoritas aspirasi yang sudah diterima oleh tim melalui kanal-kanal yang tersedia adalah lebih banyak RPP yang mengatur terkait klaster koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada UU Cipta Kerja.
Meski RPP UMKM yang telah diunggah oleh pemerintah juga mengandung ketentuan mengenai perpajakan, Franky mencatat tidak ada masukan yang menyorot langsung mengenai ketentuan perpajakan yang tertuang dalam Pasal 77 RPP mengenai koperasi dan UMKM.
Pasal 77 RPP pemerintah menjanjikan banyak fasilitas seperti tarif PPh final 0% bagi UMKM tertentu, kemudahan administrasi pajak, hingga fasilitas pajak bumi bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan bea masuk bagi usaha mikro dan kecil.
Sampai saat ini, banyak RPP mengenai perpajakan yang belum diunggah seperti RPP yang memerinci aturan turunan UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang direvisi Pasal 111 hingga Pasal 113 UU Cipta Kerja, juga ketentuan perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian pernah berjanji akan mengunggah seluruh RPP dan rancangan peraturan presiden pada akhir November 2020.
“Kami harap pada akhir bulan semuanya sudah bisa diunduh lewat portal kerja oleh masyarakat sehingga bisa beri masukan,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.














