Cobisnis.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyampaikan lima manfaat Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) kepada Anggota Komisi VI DPR RI. RCEP, kata Mendag, memiliki peran penting yang salah satunya mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Kehadiran RCEP dipercaya akan membangun kembali harapan terhadap pemulihan ekonomi secara lebih cepat, setidaknya di kawasan RCEP sendiri. Karena pada dasarnya, upaya pemulihan ekonomi tersebut tidak dapat dilakukan secara vakum, melainkan membutuhkan kerja sama yang erat antarnegara di kawasan,” ujar Mendag dalam FGD bertajuk ‘RCEP Dalam Perspektif UUD 45: Peluang dan Ancaman’ yang digelar di Jakarta, Jumat (11 Desember 2020).
Berikut lima manfaat RCEP bagi Indonesia menurut Mendag Agus.
Pertama, perluasan akses pasar di
kawasan RCEP, baik di pasar barang, jasa, serta investasi. Selain akses pasar baru di sejumlah produk, aturan-aturan yang fasilitatif akan dapat mendorong akses pasar Indonesia di kawasan RCEP.
“Potensi peningkatan ekspor ini juga bisa di dapat dari spill-over effect FTA yang dimiliki negara anggota RCEP lain dengan Negara non-RCEP, dimana berdasarkan sebuah kajian, terdapat potensi peningkatan ekspor sebesar 7,2 persen,” kata Mendag.
Kedua, perjanjian RCEP menciptakan lingkungan usaha yang ramah (business friendly), adil, dan fasilitatif. Salah satunya adalah dengan adanya kepastian dan keseragaman aturan perdagangan yang mengkonsolidasikan 4 ASEAN Plus One FTA yang terpisah.
Ketiga, Perjanjian RCEP akan memperluas dan memperdalam rantai pasok regional (Regional Value Chain), sehingga ada potensi mendorong tumbuhnya industri baru yang menjadi bagian dari rantai pasok ini.
Keempat, meningkatkan kegiatan penanaman modal, baik dari negara peserta RCEP ke Indonesia maupun
sebaliknya. Hal ini pada akhirnya dapat mendorong pembangunan industri hilir, transfer teknologi, dan
membuka lapangan pekerjaan.
Kelima, perjanjian RCEP juga dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kawasan, pengembangan UMKM, serta meningkatkan transformasi ekonomi digital.
Perjanjian RCEP memiliki tantangan yang besar bagi Indonesia. Adanya persaingan yang tinggi dalam memasuki pasar negara mitra dan dalam negeri, masuk dalam rantai pasok regional, serta meraih sumber investasi merupakan suatu tantangan besar yang sudah pasti.
“Terciptanya kondisi pasar yang sangat kompetitif ini mendorong adanya reformasi kebijakan yang massif, yang juga merupakan tantangan tersendiri,” jelasnya.
Persiapan Indonesia
Untuk menghadapi tantangan RCEP, Indonesia harus mempersiapkan diri sekaligus menyiapkan upaya mitigasi terhadap tantangan yang akan
dihadapi. Pemerintah, kata Agus, harus mendorong proses ratifikasi Perjanjian RCEP sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kementerian Perdagangan mulai mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Secara paralel, Indonesia juga perlu mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi implementasi Perjanjian RCEP nantinya. Selain itu, reformasi dan penyesuaian kebijakan diperlukan untuk terus memperbaiki daya saing Indonesia. Untuk itu diperlukan peran serta dari seluruh Kementerian dan Lembaga terkait di pusat dan daerah, pelaku usaha, akademisi, lembaga riset, serta pemangku kepentingan terkait lainnya,” jelas Mendag.
Sebelumnya, pada 15 November 2020 Pemerintah negara anggota ASEAN, Australia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok dan Selandia Baru menyatakan bahwa perundingan RCEP yang berlangsung selama delapan tahun telah selesai.
Hal ini diikuti dengan penandatangan teks Perjanjian RCEP oleh para Menteri dari ke-15 negara dilakukan secara virtual, disaksikan Kepala Negara atau Pemerintahan masing-masing.
Perjanjian RCEP secara kumulatif mewakili 29,6 persen penduduk dunia yaitu sebesar 2,2 miliar penduduk, 30,2 persen GDP dunia; 27,4 persen perdagangan dunia; dan 29,8 persen FDI dunia. Perjanjian ini disebut sebagai mega-regional FTA yang cakupannya melebihi dari perjanjian lainnya di dunia.














