Cobisnis.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan data pasien Covid-19 merupakan bagian dari hak privasi konsumen yang harus dilindungi. Ia mengingatkan pemangku kepentingan agar kasus kebocoran data pasien Covid-19 yang dijual di situs ilegal pada Maret lalu jangan terulang.
“Dalam hal pelacakan (tracing) yang artinya mengumpulkan data pribadi, termasuk tracing lokasi, sebaiknya yang ditampilkan hanya informasi mengenai lokasi, tanpa membuka identitas pribadi pasien guna memenuhi hak publik atas kesehatan publik dengan adanya kejelasan mengenai lokasi yang pernah dikunjungi pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas Rizal dalam siaran pers, Jumat (4 Desember 2020).
Pemerintah saat ini terus berupaya memaksimalkan manfaat teknologi untuk melakukan tracing secara masif serta bersinergi menggunakan Teknologi Informasi (TI) dengan berbagai pihak guna menghasilkan solusi terintegrasi dengan satu data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pemanfaatan teknologi, misalnya, merekam tempat dimana pasien
dalam masa inkubasi, mengidentifikasi pasien Covid-19 dalam radius 2 sampai 5 meter, mengidentifikasi pengguna yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Semua hal itu akan membantu ketika orang-orang ketika mereka tidak dapat mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa saja melakukan kontak.
Teknologi telah terbukti membantu pemerintah dalam upaya pencegahan Covid-19. Terutama sejak diluncurkannya aplikasi Peduli Lindungi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bisa diunduh melalui playstore dan IOS serta dapat dibuka dengan situs pedulilindungi.id.
Dengan penambahan fitur yang ada, tetapi aplikasi ini tetap saja mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasi saat bepergian agar penelusuran kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Rizal kemudian menyatakan keamanan informasi harus mendapat perhatian serius. Karena aplikasi tersebut harus melakukan input data dari ponsel pengguna, sehingga harus dipastikan penyedia aplikasi adalah pihak yang dapat dipercaya tidak akan menyalahgunakan data tersebut untuk kepentingan diluar pengendalian pandemi ini.
“Data pasien Covid-19 merupakan area privasi bagi konsumen sehingga perlu untuk dilindungi dan dijaga privasinya,” ujar Rizal.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maka masyarakat berhak memperoleh fasilitas kesehatan yang menjamin keamanan, keselamatan, dan keadilan
bagi seluruh masyarakat.
Regulasi tersebut juga memberi mandat kepada Pemerintah untuk bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kesehatan bagi masyarakat secara merata dan terjangkau.
“Hal terpenting adalah tanggung jawab bersama dari semua pihak yang terlibat dengan data pasien Covid-19 agar data tidak terpublikasikan. Dan, untuk pemerintah segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi terkait dengan berbagai persoalan kontemporer seperti Covid-19, serta melakukan sinkronisasi data penanganan Covid-19 antara pusat dan daerah yang valid sebagai acuan kepentingan bersama,” ujar Rizal.














