Cobisnis.com – Ketua Bawaslu RI l, Abhan, menegaskan pengawas pemilu punya kewajiban untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat kampanye pertemuan tatap muka terbatas. Pengawas, kata dia, bisa mengeluarkan surat peringatan untuk membubarkan kegiatan yang terindikasi melakukan pelanggaran Prokes.
“Jadi, Panwaslu Kecamatan tidak perlu takut, karena PKPU 13 Tahun 2020 sudah memberikan kewenangan kepada kita (pengawas pemilu). Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada saat kampanye, maka keluarkan surat peringatan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” kata Abhan di Kantor Bawaslu Sorolangun, Jum’at (27 November 2020).
Abhan juga memberikan instruksi kepada jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) untuk melakukan tindakan administrasi ketika upaya pencegahan telah dilakukan namun masih terjadi pelanggaran.
Setelah Panwascam mengeluarkan surat peringatan namun tidak membubarkan diri, maka dilakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk membubarkan dan menghentikan paksa kegiatan kampanye tersebut.
“Tentu kita tetap harus berkoodinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pembubaran kegiatan kampanye tersebut,” jelasnya.
Sebagai ketua Bawaslu RI, Abhan juga berpesan kepada kepada seluruh jajaran pengawas agar tetap menjaga kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Kesehatan pengawas, kata dia, merupakan salah satu kunci sukses Pilkada serentak 2020.
“Kesehatan sangat penting dan lakukan olahraga minimal 15 menit setiap hari, agar tubuh kita bugar dalam melaksanakan tugas pengawasan,” ujarnya.














