Cobisnis.com – Direktoral Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pengguna platform digital seperti Netflix, Spotify, Facebook, dan sebagainya yang terus meningkat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan bahwa realisasi pajak digital di Oktober meningkat 306% dari September, yakni mencapai Rp297 miliar.
“Sampai dengan akhir September untuk setoran 6 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing yang sudah ditunjuk Rp97 miliar. Sampai bulan oktober 16 PMSE asing yang ditunjuk dan setoran sampai Oktober 2020 Rp297 miliar,” kata Suryo seperti dikutip Okezone, Senin (23/11/2020).
Kenaikan yang cukup signifikan itu, dilanjutkan Suryo, utamanya disebabkan oleh PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN semakin banyak. Untuk di November, PMSE yang ditunjuk menjadi 24 platform, atau bertambah 8 platform dari Oktober 2020. Lalu, di Desember juga akan bertambah lagi.
“Sementara penunjukkan pemungut terus dilakukan. sampai hari ini sudah ada 46 pemungut PMSE asing yang ditunjuk untuk pungut PPN. Jadi harapan besar. Kalau harapan besarnya tergantung volume transaksi dari masing-masing subjek pajak luar negeri yang ditunjuk,” ungkapnya.
Dia menambahkan adanya tambahan nominal, tergantung dengan besaran transaksi pengguna Netflix cs itu sendiri. “Harapan besar ada di November dan Desember. Karena saat ini yang akan setor di November sekitar 24 PMSE asing dan untuk Desember ada 36 PMSE asing yang akan menyetor. Lalu, untuk pemungutan PPN atas transaksi jasa dan barang tidak berwujud dari luar pabean,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
“Jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas. DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN,” kata Hestu.
DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc.