Cobisnis.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN), Rizal E. Halim, mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kominfo terkait kebijakan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian standardisasi pengujian keakuratan serta transparansi penghitungan volume data dan keakuratan kecepatan layanan data internet di Indonesia.
“BPKN sudah menyampaikan rekomendasi ke Kementerian Kominfo,” kata Rizal E. Halim dalam Webinar Telaahan Isu Aktual Perlindungan Konsumen Transparasi Pemakaian Data, Kamis (19 November 2020).
Data pengaduan yang masuk ke BPKN pada sektor jasa telekomunikasi sepanjang tahun 2020 mencapai
65 pengaduan. Pengaduan yang disampaikan diantaranya gangguan jaringan; pemotongan pulsa/kuota;
ketidaksesuaian paket internet; promo paket yang menyesatkan; sisipan-sisipan iklan pada saat browsing
internet; pengenaan tarif roaming; dan sebagainya.
Rizal juga menyampaikan hasil survei Danareksa Research Institute (DRI) yang menunjukkan pengeluaran rumah tangga untuk keperluan internet meningkat selama pandemi Covid-19. Pengeluaran rumah tangga untuk internet paling tinggi berada pada kisaran Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.
Adapun rekomendasi BPKN kepada Menteri Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai berikut:
1. Segera menyiapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian standardisasi pengujian
keakuratan dan transparansi penghitungan volume data yang digunakan konsumen serta keakuratan
kecepatan layanan data internet yang diberikan operator telekomunikasi.
2. Dengan perkembangan teknologi berbasis Internet Protocol (IP), BPKN merekomendasikan agar konsumen tidak perlu lagi dibebankan biaya tambahan atau tarif terpisah untuk layanan suara (voice) dan SMS karena sudah menjadi bagian dari layanan berbasis IP yang dibayarkan saat berlangganan layanan data internet.
“Tarif yang lebih murah bagi konsumen diharapkan dapat meningkatkan inklusi pemanfaatan layanan telekomunikasi untuk mendorong ekonomi digital nasional,” jelas Rizal.
Komisioner BPKN Heru Sutadi mengatakan kasus pembatasan Fair Usage Policy (FUP) yang tidak transparan menjadi salah satu yang ramai dikeluhkan di media sosial pada Mei 2020. Ketika itu operator mengatakan FUP sebesar 500 GB, namun kenyataannya dibatasi hanya 350 GB, serta adanya penurunan kecepatan koneksi hingga 90%.
“Padahal dalam Pasal 4 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa,” ujar Heru.
Ketua Komisi Litbang BPKN Arief Safari menjelaskan bahwa memang ada korelasi antara volume/kecepatan data yang digunakan dengan tarif, tetapi konsumen tidak mendapatkan hak informasi yang jelas, jujur, dan benar.
“Sehingga terkaget-kaget dengan biaya pemakaian data internetnya,” ujar Arief.
Arief juga meminta penyelenggara jasa internet harus melakukan edukasi terkait tarif.
“Beberapa penyelenggara sudah melakukannya namun kenyataannya masih banyak komplain dari konsumen. Hal ini menjadi indikasi perlu ditingkatkannya efektivitas edukasi yang dilakukan,” jelas Arief.
Sebelumnya BRTI dan Kemenkominfo sudah menindaklanjuti rekomendasi BPKN dengan menerbitkan Permen Kominfo No. 13 Tahun 2019 mengganti Kepmenhub no KM.21/2001 yang berlaku 1 Januari 2021 perihal regulasi pengawasan pengaturan tarif jasa yang bersinergi dengan pengaturan terkait kualitas layanan dan memperkuat pengawasan BRTI melalui pelaporan berkala.