• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, November 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Enam Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penanganan Karhutla di Indonesia

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
November 6, 2026
in Nasional
0
Enam Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penanganan Karhutla di Indonesia

JAKARTA, Cobisnis.com –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi selama empat bulan terakhir.

Rekomendasi tersebut mencakup perlindungan masyarakat terdampak, penguatan pencegahan kebakaran, keselamatan petugas, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan dan kehidupan warga setelah bencana.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, rekomendasi pertama meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil tindakan nyata, terukur, serta berkelanjutan untuk melindungi masyarakat yang terdampak karhutla.

“Perlindungan harus diberikan tidak hanya untuk mencegah jatuhnya korban jiwa, tetapi juga untuk mengurangi risiko dan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, keselamatan, penghidupan, pendidikan, dan kualitas hidup masyarakat,” kata Anis dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/11/2026).

Kedua, pemerintah diminta meningkatkan pencegahan karhutla melalui dukungan anggaran, personel, serta fasilitas operasional hingga tingkat kabupaten, kota, dan desa. Penguatan sistem deteksi dini, patroli, serta dukungan kepada Masyarakat Peduli Api juga menjadi bagian dari rekomendasi tersebut.

“Keterbatasan administratif dan koordinasi tidak boleh menjadi alasan tertundanya tindakan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Ketiga, Komnas HAM meminta pemerintah menjamin keselamatan dan kesehatan petugas maupun relawan pemadam kebakaran. Upaya tersebut perlu didukung alat pelindung diri, standar keselamatan operasi, layanan kesehatan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup kecelakaan kerja dan kematian.

Keempat, pemerintah bersama Polri didorong memperketat pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran terkait karhutla. Penguatan koordinasi serta kapasitas pemeriksaan dan penyidikan diperlukan agar pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Kelima, Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparan, konsisten, dan tidak tebang pilih. Perhatian khusus diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan, lalai mencegah kebakaran, atau tidak memenuhi kewajiban pengendalian karhutla di wilayah konsesinya.

“Aparat penegak hukum perlu mengoptimalkan penyelidikan dan penyidikan dengan mengedepankan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk menelusuri keterlibatan direksi, pengurus, maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut,” tutur Anis.

Komnas HAM juga mendorong pemberian sanksi pidana dan administratif serta gugatan perdata berupa ganti rugi. Pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan pemenuhan hak masyarakat terdampak turut menjadi perhatian.

Terakhir, pemerintah diminta memastikan proses pemulihan setelah karhutla berjalan secara menyeluruh. Langkah tersebut meliputi pemulihan ekosistem, tata air, tutupan vegetasi, sumber penghidupan, serta akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.

“Pemulihan harus memperhatikan dampak jangka panjang yang dialami masyarakat serta menghormati hak masyarakat adat dan masyarakat lokal atas tanah dan sumber daya alam,” tandasnya.

Luas Karhutla Capai 1,92 Juta Hektar

Berdasarkan data pemantau deforestasi Nusantara Atlas, akumulasi luas lahan terbakar di Indonesia hingga Agustus 2026 mencapai 895.650 hektar.

Angka tersebut meningkat tajam menjadi 1,92 juta hektar pada akhir September 2026. Data ini menunjukkan besarnya tantangan pemerintah dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: cobisnis.comKarhutla IndonesiaKebakaran HutanKomnas HAMPemulihan LingkunganPenegakan Hukum

Related Posts

Portugal Tak Terima Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Cara Seperti Ini

Portugal Tak Terima Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Cara Seperti Ini

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Cristiano Ronaldo resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Tim Nasional Portugal pada Kamis (5/11/2026). Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri...

AS Gelontorkan Rp14 Triliun untuk Pengiriman 25 Ribu Drone ke Timur Tengah

AS Gelontorkan Rp14 Triliun untuk Pengiriman 25 Ribu Drone ke Timur Tengah

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Amerika Serikat (AS) meningkatkan kekuatan pertahanannya di kawasan Timur Tengah dengan mengirim lebih dari 25.000 sistem nirawak...

Prabowo Minta Stasiun Gambir Direvitalisasi Setelah Puluhan Tahun

Prabowo Minta Stasiun Gambir Direvitalisasi Setelah Puluhan Tahun

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan revitalisasi Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari pengembangan kawasan Monumen Nasional (Monas)....

Kapolri Apresiasi Dukungan Publik dalam Proses Penegakan Hukum

Kapolri Apresiasi Dukungan Publik dalam Proses Penegakan Hukum

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap proses hukum kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto....

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri dan Visa Hadirkan Livin’ MARKT 2026

Bank Mandiri dan Visa Hadirkan Livin’ MARKT 2026

November 5, 2026
Emiliano Martinez Berpeluang Comeback Lebih Cepat, Chelsea Dapat Kabar Baik

Kongres AS Selidiki Hubungan Gianni Infantino dengan Trump

November 5, 2026
China Belum Cabut Boikot LaLiga, Javier Tebas Cari Jalan Keluar

China Belum Cabut Boikot LaLiga, Javier Tebas Cari Jalan Keluar

November 5, 2026
DPR Siapkan Aturan agar Aset Rampasan Bisa Langsung Diterima Korban

DPR Siapkan Aturan agar Aset Rampasan Bisa Langsung Diterima Korban

November 5, 2026
Portugal Tak Terima Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Cara Seperti Ini

Portugal Tak Terima Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Cara Seperti Ini

November 6, 2026
Sun Life Syariah Salurkan Donasi Surplus Underwriting Rp1,27 Miliar kepada Baitulmaal Muamalat dan Rumah Zakat

Sun Life Syariah Salurkan Donasi Surplus Underwriting Rp1,27 Miliar kepada Baitulmaal Muamalat dan Rumah Zakat

November 6, 2026
AS Gelontorkan Rp14 Triliun untuk Pengiriman 25 Ribu Drone ke Timur Tengah

AS Gelontorkan Rp14 Triliun untuk Pengiriman 25 Ribu Drone ke Timur Tengah

November 6, 2026
Enam Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penanganan Karhutla di Indonesia

Enam Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penanganan Karhutla di Indonesia

November 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved