• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, November 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
November 2, 2026
in Nasional
0
MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, seluruh tahapan Pemilu 2024 telah rampung. Menurutnya, tahapan terakhir pemilu adalah pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih.

“Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah atau janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham, dikutip Senin (2/11/2026).

Ia menyebut tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah selesai. Karena itu, KPU tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas putusan lembaga peradilan yang muncul setelah seluruh tahapan pemilu berakhir.

Idham menegaskan, setiap proses yang dijalankan KPU selama Pemilu 2024 telah mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“UU Pemilu mengatur demikian,” kata Idham.

“KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Dalam perkara tersebut, terdapat empat poin permohonan yang dikabulkan oleh MA.

Putusan itu menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

MA juga memerintahkan surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, pihak tergugat diwajibkan membayar biaya perkara.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan Penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan kasasi sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: cobisnis.comgibran rakabuming rakaijazah GibranKPUMahkamah AgungPemilu 2024

Related Posts

Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengingatkan adanya dampak serius apabila putusan Mahkamah Konstitusi dan...

MA Urungkan Konferensi Pers Bahas Putusan Suket Ijazah Gibran

MA Urungkan Konferensi Pers Bahas Putusan Suket Ijazah Gibran

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Agung membatalkan rencana konferensi pers untuk menjelaskan putusan terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil...

Trump dan Netanyahu Beda Pandangan soal Serangan terhadap Iran

Trump dan Netanyahu Beda Pandangan soal Serangan terhadap Iran

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan memiliki perbedaan pandangan mengenai kemungkinan...

Yamaha Putuskan Absen dari MotoGP Qatar 2026, Terancam Sanksi

Yamaha Putuskan Absen dari MotoGP Qatar 2026, Terancam Sanksi

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Yamaha memutuskan tidak mengikuti MotoGP Qatar 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Sirkuit Internasional Lusail pada 6-8 November...

Polri Respons Keluhan Terkait Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Polri Respons Keluhan Terkait Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan yang muncul setelah penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

November 2, 2026
JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

November 2, 2026
Dokter Ungkap Dampak Merokok terhadap Perubahan Kualitas Suara

Dokter Ungkap Dampak Merokok terhadap Perubahan Kualitas Suara

November 1, 2026
Manicure - pexels/Viktorya Sergeeva

Keamanan Manicure dan Pedicure, Pentingnya Kebersihan Salon Kuku

November 1, 2026
Petrokimia Gresik Bangun Pabrik Kimia Berkapasitas 600 Ribu Ton

Petrokimia Gresik Bangun Pabrik Kimia Berkapasitas 600 Ribu Ton

November 2, 2026
Tren Wellness Meningkat, Mengapa Dampaknya pada Kesehatan Belum Optimal?

Tren Wellness Meningkat, Mengapa Dampaknya pada Kesehatan Belum Optimal?

November 2, 2026
MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

November 2, 2026
Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

November 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved