JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Aturan ini berlaku bagi seluruh personel Polri, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kedinasan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika terus berubah. Salah satunya melalui pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai sarana untuk menyamarkan zat terlarang.
Perangkat vape diketahui terdiri dari sejumlah komponen, seperti alat atau device, cartridge sebagai wadah, serta liquid yang digunakan untuk menghasilkan uap. Cairan tersebut dinilai berpotensi dicampurkan dengan zat narkotika tanpa mudah dikenali secara kasatmata.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).
Polri juga mempertimbangkan temuan terkait penggunaan vape dalam peredaran narkotika cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah masuk dalam klasifikasi narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, Polri berharap dapat mempersempit celah penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sekaligus memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika di lingkungan internal kepolisian.













