JAKARTA, Cobisnis.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut menyiapkan perubahan dalam perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di tengah tekanan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Langkah tersebut mencakup saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dan peningkatan transparansi kepemilikan saham.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, saham yang masuk kategori HSC tidak lagi diperhitungkan dalam pergerakan IHSG. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi pengaruh saham dengan kepemilikan terkonsentrasi terhadap pergerakan indeks.
Saham HSC disebut memiliki bobot hingga 18% terhadap indeks. Meski tidak lagi diperhitungkan dalam IHSG berdasarkan informasi tersebut, saham-saham terkait tidak otomatis dihapus dari pencatatan bursa dan tetap dapat diperdagangkan.
Langkah lainnya menyasar transparansi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Investor pada kategori ini akan diungkap status afiliasinya, termasuk apakah memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
Perubahan tersebut muncul ketika pasar modal Indonesia menghadapi tekanan setelah MSCI mengancam menurunkan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Ancaman tersebut menambah perhatian terhadap transparansi dan struktur kepemilikan saham di pasar domestik.
Informasi yang disampaikan juga menyebut IHSG sempat anjlok 11,6% pada Jumat, kemudian turun lebih dari 3% pada Senin berikutnya. Pelemahan tersebut menggambarkan tekanan besar di pasar saham, meski hubungan langsung antara penurunan indeks dan kebijakan HSC tidak dapat dipastikan hanya dari informasi ini.
Peningkatan transparansi kepemilikan saham menjadi salah satu aspek penting dalam upaya memperkuat kepercayaan investor. Informasi mengenai afiliasi pemegang saham dapat membantu pelaku pasar memahami struktur kepemilikan emiten dengan lebih jelas.
Bagi investor, perubahan metode perhitungan indeks berpotensi memengaruhi gambaran pergerakan IHSG. Namun, dampak terhadap arah indeks selanjutnya tetap bergantung pada berbagai faktor, termasuk pergerakan saham yang masuk dalam perhitungan dan kondisi pasar secara keseluruhan.
Informasi yang beredar menyebut reformasi ini dilakukan untuk memperbaiki kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global menjelang keputusan MSCI yang disebut ditargetkan pada pertengahan 2027. Detail resmi mengenai pelaksanaan dan cakupan kebijakan perlu merujuk pada pengumuman BEI.
Perubahan aturan tersebut menempatkan transparansi dan kualitas informasi pasar sebagai isu utama bagi investor. Kepastian mengenai aturan teknis dan penerapannya akan menjadi faktor penting untuk menilai dampak kebijakan terhadap IHSG dan kepercayaan pasar.













