JAKARTA, Cobisnis.com — Perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu ditargetkan mulai terlaksana pada awal 2027. Pemerintah bersama DPR tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan target itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia mengungkapkan, anggaran sebesar Rp23 triliun telah disepakati untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Lalu, pemerintah perlu memastikan proses pengangkatan dan perubahan status guru PPPK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya juga harus mengacu pada kesepakatan yang telah dibangun bersama DPR.
Saat ini, mekanisme teknis kebijakan tersebut masih disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kami berharap kesepakatan yang sudah dibangun DPR bersama pemerintah terkait dengan perubahan tata kelola. Kemudian perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, bisa dilaksanakan di awal tahun 2027,” ujar Lalu, dikutip dari berbagai sumber, Selasa, (13/10/2026).
Ia berharap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dapat rampung pada akhir 2026. Dengan begitu, proses perubahan status guru PPPK bisa dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan.
Selain memperjuangkan kepastian status tenaga pendidik, DPR menilai kebijakan ini perlu diikuti peningkatan kualitas guru. Proses rekrutmen diharapkan mampu menghadirkan tenaga pendidik dengan kompetensi yang lebih baik.
Menurut Lalu, peningkatan kualitas guru menjadi salah satu faktor penting dalam memperbaiki mutu pendidikan nasional. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mempersiapkan lulusan Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global.
“Kami berharap dengan adanya rekrutmen ini, kita mendapatkan guru-guru yang berkualitas. Guru-guru yang memiliki mutu lebih tinggi dari sebelumnya,” katanya.













