• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 10, 2026
in Nasional
0
Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah fraksi di DPR mulai menyampaikan pandangan terkait usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Usulan pembentukan pansus ini disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo. Menurutnya, pertimbangan yang tercantum dalam putusan MK perlu mendapat perhatian dari lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.

Edo menyatakan bahwa putusan MK harus dihormati. Namun, ia berpandangan bahwa persoalan faktual yang masih membutuhkan penjelasan perlu ditelusuri melalui verifikasi yang objektif, terbuka, dan didukung bukti.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (10/10/2026).

Ia juga menyinggung Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang memuat ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

Edo menilai DPR mempunyai kewenangan pengawasan yang dapat digunakan jika terdapat bukti kuat mengenai persoalan konstitusional. Dalam konteks tersebut, pembentukan pansus menjadi salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan untuk mendalami persoalan secara menyeluruh.

Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket bukan langkah yang diperlukan saat ini.

Menurut Doli, Komisi II DPR dapat terlebih dahulu meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai tahapan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” kata Doli.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat belum mengambil sikap mengenai usulan tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa belum ada instruksi dari pimpinan partai untuk menindaklanjuti putusan MK ataupun membahas pembentukan pansus.

Ia menambahkan, persoalan tersebut juga belum dibicarakan di internal partainya.

“Belum ada arahan terkait itu, kita tunggu arahan pimpinan Demokrat,” kata Dede saat dihubungi, Jumat (9/10).

Partai NasDem juga masih mengumpulkan pandangan sebelum menentukan langkah berikutnya. Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyebut pengurus pusat tengah meminta masukan dari pengurus wilayah untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.

“Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan diskusikan ditingkat pusat,” katanya.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai pertimbangan MK dalam putusan tersebut dapat menjadi bahan kajian lanjutan. Ia juga mendengar adanya komunikasi antarfraksi mengenai sejumlah opsi yang dapat digunakan DPR, termasuk pembentukan pansus dan hak angket.

Dukungan terhadap pembentukan pansus turut disampaikan Fraksi PDIP. Anggota Komisi II DPR dari fraksi tersebut, Deddy Yevry Sitorus, menilai pansus dapat membantu DPR memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait persoalan pendidikan Gibran.

Menurut Deddy, penelusuran tidak cukup dilakukan dengan meminta keterangan dari KPU dan Bawaslu. DPR juga dinilai perlu mempertimbangkan pemanggilan kementerian terkait serta institusi pendidikan tempat Gibran pernah belajar di Australia dan Singapura.

Ia menyebut dokumen certificate of attendance maupun dokumen pendidikan lain yang diterbitkan institusi terkait dapat ditelusuri untuk melengkapi informasi.

“Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian,” kata Deddy saat dihubungi, Jumat (9/10).

Hingga kini, pandangan fraksi-fraksi DPR mengenai pembentukan pansus masih beragam. PKB dan PDIP mendukung pendalaman melalui pansus, sementara Golkar mengusulkan pemanggilan KPU dan Bawaslu. Adapun Demokrat dan NasDem masih menunggu pembahasan serta arahan dari internal partai masing-masing.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comDPR RIGibran Rakabumingijazah Gibranpansus ijazah Gibranpilpres 2024putusan Mahkamah Konstitusisyarat cawapres

Related Posts

DPRD DKI Dukung Pengembangan Transportasi Laut Terintegrasi

DPRD DKI Dukung Pengembangan Transportasi Laut Terintegrasi

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta mendukung rencana pengembangan layanan Transjakarta melalui jalur laut untuk...

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik...

Operasi Katarak Tak Dipungut Biaya, Apa yang Ditakuti?

Operasi Katarak Tak Dipungut Biaya, Apa yang Ditakuti?

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Katarak menjadi salah satu penyebab utama kebutaan di Indonesia. Meski berbagai program operasi gratis telah tersedia, masih...

Psikolog Ungkap Manfaat Makan Bersama bagi Kecerdasan Anak

Psikolog Ungkap Manfaat Makan Bersama bagi Kecerdasan Anak

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Makan bersama keluarga dapat menjadi cara sederhana bagi orangtua untuk mendukung tumbuh kembang anak. Selain membantu memenuhi...

Ingin Jadi Pembalap Sehari? Ini 5 Tempat Gokart di Jakarta

Ingin Jadi Pembalap Sehari? Ini 5 Tempat Gokart di Jakarta

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Penggemar balap mobil yang ingin merasakan sensasi melaju di lintasan bisa mencoba gokart. Aktivitas ini menawarkan pengalaman...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asuransi Jasindo memperkuat peran sebagai mitra pengelolaan risiko melalui peningkatan kapabilitas, mitigasi risiko, dan tata kelola perusahaan.

Asuransi Jasindo Perkuat Peran Mitra Pengelolaan Risiko

October 9, 2026
Gelar IPOC 2026, GAPKI Perkuat Peran Sawit sebagai Penopang Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi di Tengah Dunia yang Terfragmentasi

Gelar IPOC 2026, GAPKI Perkuat Peran Sawit sebagai Penopang Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi di Tengah Dunia yang Terfragmentasi

October 9, 2026
Bank Mandiri menghadirkan layanan emas terintegrasi di Livin’ by Mandiri, mulai dari tabungan, jual beli, cicilan, hingga penarikan emas fisik.

Bank Mandiri Integrasikan Layanan Emas di Livin’

October 9, 2026
Mulai Semester II 2027, Minuman Manis Berpotensi Masuk Skema Cukai Baru

Mulai Semester II 2027, Minuman Manis Berpotensi Masuk Skema Cukai Baru

October 9, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Marvel Umumkan Serial Zodiac, Tayang pada 2028

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Tiga Orangutan Sumatra Jalani Reintroduksi di Jantho

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian 2026

October 10, 2026
Cyber Attack - pexels/Rafael Minguet Delgado

Jutaan Data Pelanggan Bocor dalam Serangan Siber di Jepang

October 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved