JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah fraksi di DPR mulai menyampaikan pandangan terkait usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Usulan pembentukan pansus ini disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo. Menurutnya, pertimbangan yang tercantum dalam putusan MK perlu mendapat perhatian dari lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.
Edo menyatakan bahwa putusan MK harus dihormati. Namun, ia berpandangan bahwa persoalan faktual yang masih membutuhkan penjelasan perlu ditelusuri melalui verifikasi yang objektif, terbuka, dan didukung bukti.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (10/10/2026).
Ia juga menyinggung Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang memuat ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Edo menilai DPR mempunyai kewenangan pengawasan yang dapat digunakan jika terdapat bukti kuat mengenai persoalan konstitusional. Dalam konteks tersebut, pembentukan pansus menjadi salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan untuk mendalami persoalan secara menyeluruh.
Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket bukan langkah yang diperlukan saat ini.
Menurut Doli, Komisi II DPR dapat terlebih dahulu meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai tahapan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” kata Doli.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat belum mengambil sikap mengenai usulan tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa belum ada instruksi dari pimpinan partai untuk menindaklanjuti putusan MK ataupun membahas pembentukan pansus.
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga belum dibicarakan di internal partainya.
“Belum ada arahan terkait itu, kita tunggu arahan pimpinan Demokrat,” kata Dede saat dihubungi, Jumat (9/10).
Partai NasDem juga masih mengumpulkan pandangan sebelum menentukan langkah berikutnya. Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyebut pengurus pusat tengah meminta masukan dari pengurus wilayah untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
“Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan diskusikan ditingkat pusat,” katanya.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai pertimbangan MK dalam putusan tersebut dapat menjadi bahan kajian lanjutan. Ia juga mendengar adanya komunikasi antarfraksi mengenai sejumlah opsi yang dapat digunakan DPR, termasuk pembentukan pansus dan hak angket.
Dukungan terhadap pembentukan pansus turut disampaikan Fraksi PDIP. Anggota Komisi II DPR dari fraksi tersebut, Deddy Yevry Sitorus, menilai pansus dapat membantu DPR memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait persoalan pendidikan Gibran.
Menurut Deddy, penelusuran tidak cukup dilakukan dengan meminta keterangan dari KPU dan Bawaslu. DPR juga dinilai perlu mempertimbangkan pemanggilan kementerian terkait serta institusi pendidikan tempat Gibran pernah belajar di Australia dan Singapura.
Ia menyebut dokumen certificate of attendance maupun dokumen pendidikan lain yang diterbitkan institusi terkait dapat ditelusuri untuk melengkapi informasi.
“Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian,” kata Deddy saat dihubungi, Jumat (9/10).
Hingga kini, pandangan fraksi-fraksi DPR mengenai pembentukan pansus masih beragam. PKB dan PDIP mendukung pendalaman melalui pansus, sementara Golkar mengusulkan pemanggilan KPU dan Bawaslu. Adapun Demokrat dan NasDem masih menunggu pembahasan serta arahan dari internal partai masing-masing.













