JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II 2027. Kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah masih melengkapi aturan pelaksanaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Pembahasan mencakup mekanisme pemungutan hingga besaran tarif cukai.
“Untuk pemberlakuannya (cukai MBDK) kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua 2027,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2026, Jumat, 9 Oktober.
Pengenaan cukai minuman berpemanis telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027. Meski demikian, pemerintah masih perlu merampungkan ketentuan teknis agar kebijakan tersebut dapat dijalankan.
Pembahasan tarif dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Salah satu aspek yang dikaji adalah pengenaan cukai berdasarkan kandungan gula dalam minuman.
Pemerintah masih harus menentukan mekanisme penerapan sebelum kebijakan diberlakukan. Karena itu, besaran tarif dan ketentuan teknis cukai MBDK belum menjadi keputusan final dalam informasi yang disampaikan DJBC.
Selain menyiapkan cukai minuman manis, DJBC juga membahas kemungkinan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, rencana tersebut masih dalam tahap diskusi dan belum ditetapkan sebagai kebijakan.
Djaka mengatakan DJBC akan terus mendorong kepatuhan pelaku usaha di bidang cukai hasil tembakau. Pengawasan produksi dan distribusi rokok juga menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian karena produk tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran cukai. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum diharapkan dapat membantu mengoptimalkan penerimaan negara.
Dengan target penerapan pada semester II 2027, pemerintah masih memiliki sejumlah persiapan regulasi yang perlu diselesaikan. Besaran tarif dan mekanisme pemungutan akan menjadi bagian penting sebelum cukai minuman berpemanis diterapkan.













