• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Denny Indrayana Akan Bertemu Ketum Parpol Bahas Putusan MK Gibran

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 8, 2026
in Nasional
0
Denny Indrayana Akan Bertemu Ketum Parpol Bahas Putusan MK Gibran

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemohon perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, berencana mendatangi sejumlah ketua umum partai politik.

Rencana tersebut menjadi bagian dari langkah Denny setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukannya.

“Kita mesti bicara dengan ketua umum-ketua umum partai pimpinan-pimpinan partai tidak terkecuali pimpinan partai Gerindra ketua umum yang juga adalah Presiden Prabowo,” kata Denny,  dikutip dari berbagai sumber, Kamis (8/10/2026).

Denny menilai partai politik perlu mengambil sikap terhadap putusan MK tersebut. Menurut dia, persoalan mengenai syarat pencalonan Gibran tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari tanggung jawab partai politik.

Ia merujuk pada pertimbangan MK yang menyebut terdapat fakta persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti kuat ijazah Gibran yang setara dengan SMA atau sederajat. Menurut Denny, persoalan tersebut selanjutnya perlu ditangani lembaga yang memiliki kewenangan.

Denny menilai DPR menjadi salah satu lembaga yang dapat menindaklanjuti persoalan tersebut karena memiliki kewenangan konstitusional terkait proses pemakzulan.

“Nah di sini menjadi penting bagaimana fungsi DPR, bagaimana posisi partai-partai politik. Ini partai-partai politik enggak bisa kemudian lepas tangan nih,” katanya.

Selain menemui pimpinan partai politik, Denny juga menyiapkan langkah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia berencana membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kita juga tentu mempertimbangkan langkah-langkah lain, misalnya ke DKPP terkait dengan tidak hati-hati, tidak profesionalnya KPU memeriksa dokumen persyaratan calon,” katanya.

Denny mempersoalkan proses pemeriksaan dokumen persyaratan Gibran saat pencalonan. Ia menilai KPU tidak melakukan verifikasi secara memadai dan hanya mengandalkan surat keterangan terkait penyetaraan ijazah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Terutama hanya mendasarkan pada surat keterangan,” ucapnya.

Putusan MK

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai Wakil Presiden. MK kemudian menyerahkan persoalan mengenai keabsahan syarat pencalonan tersebut kepada lembaga yang dinilai memiliki kewenangan.

Dalam amar putusan, MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Respons Gibran

Gibran sebelumnya menyatakan menghormati putusan serta proses hukum yang telah berlangsung. Ia juga menegaskan pernah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.

“Ya kalau saya Enggak lulus SMA, kan saya Enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar dia.

Gibran mengatakan dirinya akan kembali fokus menjalankan tugas setelah putusan MK tersebut. Ia menyebut pekerjaan untuk masyarakat menjadi prioritasnya.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ucap Gibran.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy course
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: cobisnis.comDenny IndrayanaDKPPDprGibran Rakabumingijazah GibranKPUPutusan MK

Related Posts

Golkar: Keputusan Politik soal Gibran Bergantung Kesepakatan Ketum Parpol

Golkar: Keputusan Politik soal Gibran Bergantung Kesepakatan Ketum Parpol

by Hidayat Taufik
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan tindak lanjut politik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK)...

Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita

Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita

by Hidayat Taufik
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima sejumlah uang...

Jokowi Bertemu Prabowo Saat MK Bersidang, Apa yang Dibahas?

Jokowi Bertemu Prabowo Saat MK Bersidang, Apa yang Dibahas?

by Hidayat Taufik
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Prabowo di Kertanegara,...

Soal Putusan MK, Mahfud MD: Berarti Ijazah Gibran Tidak Ada

Soal Putusan MK, Mahfud MD: Berarti Ijazah Gibran Tidak Ada

by Hidayat Taufik
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat...

Riset Evident: Wamen dan Waka Badan Tidak Sekadar Ban Serep

Riset Evident: Wamen dan Waka Badan Tidak Sekadar Ban Serep

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lembaga riset independen EVIDENT Institute Indonesia merilis 10 Wakil Menteri dan Wakil Kepala Badan Kabinet Merah Putih...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IFG Life dan Bank Sulselbar menjalin kerja sama bancassurance untuk memperluas akses perlindungan asuransi jiwa bagi nasabah.

IFG Life Gandeng Bank Sulselbar Perluas Proteksi

October 7, 2026
Risiko penyakit kritis dapat datang tanpa peringatan. Simak langkah menjaga kesehatan, menyiapkan biaya, dan memahami perlindungan asuransi.

Cara Siapkan Finansial Hadapi Penyakit Kritis

October 7, 2026
Standard Chartered dan Konservasi Indonesia membahas pembiayaan, inovasi, dan kolaborasi untuk mendorong investasi ekonomi biru Indonesia di IISF 2026.

Standard Chartered Dorong Investasi Ekonomi Biru

October 7, 2026
Rupiah Hari Ini Menguat, Dibuka di Level Rp17.866 per Dolar AS

Rupiah Hari Ini Menguat, Dibuka di Level Rp17.866 per Dolar AS

October 7, 2026
Golkar: Keputusan Politik soal Gibran Bergantung Kesepakatan Ketum Parpol

Golkar: Keputusan Politik soal Gibran Bergantung Kesepakatan Ketum Parpol

October 8, 2026
Harga Telur Makin Anjlok, Peternak Terpaksa Kurangi Isi Kandang

Harga Telur Makin Anjlok, Peternak Terpaksa Kurangi Isi Kandang

October 8, 2026
Dua Bandara Saudi Diserang Houthi, 82 Target Milisi Digempur Koalisi

Dua Bandara Saudi Diserang Houthi, 82 Target Milisi Digempur Koalisi

October 8, 2026
Ekspor Listrik RI Mulai Dibuka, Bahlil Tegaskan Indonesia Tetap Punya Kendali

Ekspor Listrik RI Mulai Dibuka, Bahlil Tegaskan Indonesia Tetap Punya Kendali

October 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved