JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan seluruh SPBU di Indonesia sudah menyalurkan biodiesel B50 secara penuh mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi tahap lanjutan setelah implementasi B50 dimulai sejak 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi mengatakan pemerintah menargetkan seluruh titik penyaluran dapat mencapai 100%. Target tersebut disiapkan setelah proses transisi penyaluran B50 selama beberapa bulan.
Saat program resmi diluncurkan pada Juli, realisasi penyaluran B50 disebut telah mencapai 67%. Pada September, Kementerian ESDM menyebut campuran B50 telah menjangkau 6.050 SPBU di seluruh Indonesia.
B50 merupakan bahan bakar yang mencampurkan 50% biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50% solar. Pemerintah sebelumnya telah melakukan berbagai pengujian pada kendaraan dan peralatan operasional sebelum penerapan secara luas.
Setelah masa transisi, pemerintah menjadwalkan evaluasi menyeluruh pada Desember 2026. Evaluasi tersebut akan melihat kelancaran penerapan B50 serta kesiapan badan usaha dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Dari sisi pasokan, Kementerian ESDM menyiapkan skema baru untuk menentukan volume biodiesel nasional. Volume tidak lagi ditetapkan secara kaku untuk satu tahun, tetapi menggunakan sistem kisaran atau range agar dapat menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan produksi.
Saat ini, kebutuhan biodiesel nasional berada pada kisaran 16 juta hingga 18 juta kiloliter per tahun. Angka tersebut dapat disesuaikan melalui revisi Keputusan Menteri ESDM mengikuti perkembangan tingkat konsumsi.
Pemerintah juga memberi perhatian terhadap penyaluran B50 oleh badan usaha swasta atau non Pertamina. Eniya menyebut Pertamina saat ini memiliki sekitar 80% pangsa pasar distribusi BBM, sehingga distribusi oleh badan usaha lainnya juga perlu dipastikan berjalan.
“Nanti tinggal identifikasi yang non Pertamina. Karena Pertamina kan share-nya 80 persen. Nah yang non Pertamina ini berapa deliver ke B50-nya,” kata Eniya.
Penerapan B50 menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor solar. Kementerian ESDM menyebut B50 ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Dengan target 1 Oktober, seluruh proses transisi penyaluran B50 memasuki tahap penerapan penuh. Pemerintah selanjutnya akan melakukan evaluasi pada Desember untuk melihat pelaksanaan kebijakan selama periode awal implementasi.













