• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, November 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Waduh, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Status Wapres Dipertanyakan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 22, 2026
in Nasional
0
Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Para pemohon dalam perkara tersebut meminta MK membatalkan status Gibran dengan alasan adanya dugaan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Sidang perdana berlangsung pada Senin (21/9/2026). Pemohon menilai Gibran diduga tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat untuk menjadi calon wakil presiden.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pihak yang mengajukan permohonan terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, dan Bonatua Silalahi.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan adanya sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa terkait persyaratan pendidikan Gibran.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif,” kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (22/9/26).

Salah satu hal yang dipersoalkan pemohon adalah perubahan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Perubahan itu dilakukan menjelang berakhirnya masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 6 Agustus 2023.

Pemohon menilai perubahan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan SLTA atau sederajat.

Mereka juga mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Saat ini, kementerian tersebut telah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurut pemohon, dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut belum diperlihatkan Kemendikdasmen hingga perkara diajukan ke MK.

“Hal-hal tersebut, yang akan lebih detail diuraikan dan dibuktikan dalam uraian Permohonan, mengindikasikan ada upaya manipulatif yang TST, Terstruktur, Sistematis, dan Terencana,” kata Bambang.

Sementara itu, Denny Indrayana berpendapat MK tetap dapat memeriksa perkara tersebut meskipun Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Denny menyatakan pelantikan tidak serta-merta menghapus persoalan yang dipermasalahkan pemohon mengenai syarat pencalonan.

“Cacat syarat pencalonan tidak hapus sekalipun telah ada pelantikan. Justru terkait syarat pencalonan, yang merupakan salah satu tahap pemilu, harus menjadi dasar bagi aktifnya lagi rezim pemilu, meskipun telah ada pelantikan. Hal mana memberi kewenangan bagi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskannya,” kata Denny.

Permohonan yang Diajukan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mendasarkan permintaan tersebut pada dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu.

Selain itu, pemohon meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Gibran dinyatakan batal. Keputusan tersebut meliputi penetapan calon wakil presiden, nomor urut, hasil pemilu, hingga penetapan wakil presiden terpilih.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR.

Mereka kemudian meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

“Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat- lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”

MK Minta KPU dan Bawaslu Beri Jawaban

Dalam sidang perdana tersebut, MK belum menyampaikan putusan terhadap perkara yang diajukan pemohon.

MK meminta KPU dan Bawaslu selaku termohon menyiapkan tanggapan untuk agenda persidangan berikutnya pada 23 September 2026.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan risalah pembahasan terkait perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dokumen tersebut akan digunakan untuk melihat proses pembahasan sebelum perubahan aturan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi tolong disampaikan ke mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan,” ujar Saldi.

Selain meminta dokumen kepada KPU, Saldi meminta Bawaslu menjelaskan pengawasan yang dilakukan ketika ketentuan tersebut mengalami perubahan.

“Kira-kira ada dipantau nggak atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu? Nah, ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini?” ujar Saldi.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Bawaslucobisnis.comgibran rakabuming rakagugatan pemiluHeadlineKPUmahkamah konstitusipilpres 2024syarat pendidikan

Related Posts

Portugal Tak Terima Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Cara Seperti Ini

Portugal Tak Terima Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Cara Seperti Ini

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Cristiano Ronaldo resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Tim Nasional Portugal pada Kamis (5/11/2026). Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri...

AS Gelontorkan Rp14 Triliun untuk Pengiriman 25 Ribu Drone ke Timur Tengah

AS Gelontorkan Rp14 Triliun untuk Pengiriman 25 Ribu Drone ke Timur Tengah

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Amerika Serikat (AS) meningkatkan kekuatan pertahanannya di kawasan Timur Tengah dengan mengirim lebih dari 25.000 sistem nirawak...

Enam Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penanganan Karhutla di Indonesia

Enam Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penanganan Karhutla di Indonesia

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah terkait penanganan...

Prabowo Minta Stasiun Gambir Direvitalisasi Setelah Puluhan Tahun

Prabowo Minta Stasiun Gambir Direvitalisasi Setelah Puluhan Tahun

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan revitalisasi Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari pengembangan kawasan Monumen Nasional (Monas)....

Kapolri Apresiasi Dukungan Publik dalam Proses Penegakan Hukum

Kapolri Apresiasi Dukungan Publik dalam Proses Penegakan Hukum

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap proses hukum kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri dan Visa Hadirkan Livin’ MARKT 2026

Bank Mandiri dan Visa Hadirkan Livin’ MARKT 2026

November 5, 2026
Emiliano Martinez Berpeluang Comeback Lebih Cepat, Chelsea Dapat Kabar Baik

Kongres AS Selidiki Hubungan Gianni Infantino dengan Trump

November 5, 2026
China Belum Cabut Boikot LaLiga, Javier Tebas Cari Jalan Keluar

China Belum Cabut Boikot LaLiga, Javier Tebas Cari Jalan Keluar

November 5, 2026
DPR Siapkan Aturan agar Aset Rampasan Bisa Langsung Diterima Korban

DPR Siapkan Aturan agar Aset Rampasan Bisa Langsung Diterima Korban

November 5, 2026
Portugal Tak Terima Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Cara Seperti Ini

Portugal Tak Terima Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Cara Seperti Ini

November 6, 2026
Sun Life Syariah Salurkan Donasi Surplus Underwriting Rp1,27 Miliar kepada Baitulmaal Muamalat dan Rumah Zakat

Sun Life Syariah Salurkan Donasi Surplus Underwriting Rp1,27 Miliar kepada Baitulmaal Muamalat dan Rumah Zakat

November 6, 2026
AS Gelontorkan Rp14 Triliun untuk Pengiriman 25 Ribu Drone ke Timur Tengah

AS Gelontorkan Rp14 Triliun untuk Pengiriman 25 Ribu Drone ke Timur Tengah

November 6, 2026
Enam Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penanganan Karhutla di Indonesia

Enam Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penanganan Karhutla di Indonesia

November 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved