JAKARTA, Cobisnis.com – Persoalan antara agensi asal Indonesia dan influencer Malaysia Aisar Khaled memasuki babak baru setelah pihak agensi resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Machi Ahmad dan Michael Sugijanto sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan terkait perjanjian investasi antara kliennya dengan Aisar.
Michael Sugijanto mengatakan masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan Aisar dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar,” ujar Michael Sugijanto, dikutip dari berbagai sumber, Senin (14/9/2026).
Menurut Michael, Aisar sebelumnya berjanji menyelesaikan kewajibannya melalui pembayaran atau pekerjaan secara langsung dengan hadir dalam sejumlah acara.
Namun, hingga setelah pihak agensi mengirimkan somasi, Aisar disebut belum memberikan tanggapan.
“Jadi bentuk laporan ini adalah bentuk terakhir, upaya dari klien kami untuk mencari keadilan dan bertemu dengan Aisar,” tegas Michael Sugijanto.
Pihak agensi sebelumnya mengaku telah berupaya membuka komunikasi dengan Aisar secara baik-baik, tetapi belum mendapatkan respons.
Upaya tersebut juga disebut dilakukan ketika Aisar beberapa kali berada di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Michael menjelaskan perjanjian investasi tersebut dibuat pada Februari 2026.
Kerja sama itu berawal dari bantuan pihak agensi kepada Aisar ketika influencer tersebut pertama kali menjalankan aktivitas di Indonesia.
Pihak agensi juga disebut memiliki peran dalam membantu perjalanan karier Aisar di Indonesia, termasuk terkait pekerjaan dan pembuatan acara.
“Waktu Aisar ada masalah dengan perusahaan lain. Kasus yang serupa. Kita bahkan sempat nih, dimintain tolong oleh klien kita untuk, bantu dong si Aisar. Nah, kalau sudah dibantu seperti itu oleh klien kami lalu Aisar tetap melakukan tindakan ini atau menghilang ya, tidak ada kabar bagi klien kami, ya ini adalah upaya terakhir kami,” sambungnya.
Michael membenarkan bahwa pihak yang membuat laporan merupakan sebuah agensi atau perusahaan.
“Betul. Ya kita bisa bilang sebuah agensilah, perusahaan,” tuturnya.
Dalam laporan tersebut, Aisar dikenakan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).













