JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah akan memangkas waktu pelayanan balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari. Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan program percepatan ini akan diluncurkan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Menurut Nusron, langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai durasi penyelesaian proses peralihan hak atas tanah.
Nusron mengungkapkan rencana itu seusai mengikuti pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan, termasuk layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), administrasi pertanahan, serta penyelarasan data pajak dan pertanahan.
Penerapan layanan cepat ini tidak langsung dilakukan secara nasional. Pada tahap awal, program akan berjalan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026.
Kemudian, pemerintah memperluas penerapannya ke 24 kabupaten/kota lainnya pada 24 Agustus. Dengan penambahan tersebut, total 41 kabupaten/kota akan mendapatkan layanan balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari selama Agustus.
Nusron menjelaskan daerah-daerah tersebut menjadi prioritas karena memiliki jumlah permohonan layanan pertanahan yang tinggi. Berdasarkan perhitungan pemerintah, wilayah tersebut menyumbang hampir 50 persen dari keseluruhan volume pelayanan.
Selain itu, pemerintah membidik 76 kabupaten/kota dengan beban pelayanan pertanahan terbesar untuk masuk dalam program pembenahan. Penanganan terhadap wilayah tersebut ditargetkan selesai dalam kurun waktu tiga bulan.
Nusron menyebut persoalan verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di tingkat pemerintah daerah selama ini menjadi salah satu titik yang memperlambat proses peralihan hak atas tanah.
Untuk mempercepat tahapan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui penerbitan Surat Edaran Bersama. Dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan dalam memperkuat kerja sama pelayanan.
Pemerintah juga akan mendorong penyatuan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Langkah ini diharapkan dapat membuat proses administrasi BPHTB dan pelayanan pertanahan berjalan lebih lancar.
Tito Karnavian menegaskan kerja sama antara pemerintah daerah dan BPN diperlukan untuk memperbaiki proses pembayaran BPHTB. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pelayanan pajak dan pertanahan.
Menurut Tito, masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang perlu dibenahi. Beberapa di antaranya menyangkut keterbatasan tenaga, ketidaksesuaian data, sistem yang belum terhubung, hingga lambatnya pembayaran dan penerbitan dokumen BPHTB.
Pemerintah berharap berbagai pembenahan tersebut dapat memangkas antrean dan waktu tunggu masyarakat. Dengan integrasi data serta koordinasi antarlembaga yang lebih baik, layanan balik nama sertifikat tanah diharapkan menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien.













