JAKARTA, Cobisnis.com – Kawasan wisata Gunung Bromo ditutup sementara menyusul kebakaran hutan dan lahan yang terus meluas di wilayah Kaldera Bromo.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan penghentian kunjungan wisata mulai Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB. Kebijakan tersebut diambil agar proses penanganan kebakaran dapat berjalan lebih maksimal serta mengutamakan keselamatan wisatawan.
Penutupan kawasan itu tercantum dalam Pengumuman Nomor PG.18/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/08/2026 yang dikeluarkan BB TNBTS pada 8 Agustus 2026.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, seluruh jalur resmi menuju kawasan Bromo untuk sementara tidak dapat digunakan wisatawan. Terdapat lima pintu masuk yang ditutup selama kebijakan ini berlangsung.
Kelima akses tersebut adalah Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang.
Hingga kini, pengelola belum menentukan kapan kawasan Bromo akan kembali dibuka untuk wisatawan. Pembukaan akan menunggu perkembangan kondisi kebakaran dan keputusan resmi BB TNBTS berikutnya.
Wisatawan yang sudah melakukan pembelian tiket secara online untuk tanggal kunjungan selama periode penutupan tidak perlu khawatir. BB TNBTS memberikan opsi untuk mengubah jadwal kunjungan atau mengajukan pengembalian dana.
Pengajuan perubahan jadwal maupun pengembalian tiket dapat dilakukan melalui formulir yang disediakan oleh admin aplikasi pemesanan tiket daring TNBTS.
BB TNBTS juga meminta wisatawan, warga sekitar, serta pelaku usaha pariwisata untuk menghentikan seluruh kegiatan wisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sampai kondisi dinyatakan aman.
Masyarakat turut diingatkan agar lebih waspada saat menggunakan api di sekitar kawasan taman nasional. Penggunaan api secara sembarangan dikhawatirkan dapat memicu munculnya kebakaran baru.
Penutupan ini diberlakukan bersamaan dengan proses pemadaman dan penanganan kebakaran di Kaldera Bromo. Selain mendukung pekerjaan petugas di lapangan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi bahaya bagi wisatawan maupun personel yang terlibat dalam penanganan kebakaran.











