• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Mampu Tapi Menunda Bayar Utang, Benarkah Termasuk Dosa Besar Menurut Islam?

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 2, 2026
in News
0
Mampu Tapi Menunda Bayar Utang, Benarkah Termasuk Dosa Besar Menurut Islam?

JAKARTA, Cobisnis.com – Islam menempatkan utang sebagai amanah yang wajib ditunaikan. Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarmanusia, tetapi juga menjadi tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Karena itu, seseorang yang mampu melunasi utangnya tetapi sengaja menunda atau menghindarinya mendapat peringatan keras dalam ajaran Islam. Perbuatan tersebut dipandang sebagai bentuk kezaliman terhadap hak orang lain.

Dalam Islam, utang merupakan akad yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan. Niat untuk melunasi utang juga menjadi bagian penting dalam menjaga amanah yang telah diberikan.

Rasulullah SAW memperingatkan bahwa orang yang berutang dengan niat tidak mengembalikannya akan mendapat balasan yang berat di akhirat. Hal ini menunjukkan besarnya tanggung jawab seorang muslim terhadap kewajiban tersebut.

Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan bahwa menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu merupakan bentuk kezaliman. Larangan ini berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial tetapi sengaja mengulur waktu tanpa alasan yang dibenarkan.

Islam juga mengajarkan bahwa urusan utang tidak berhenti ketika seseorang meninggal dunia. Selama utang belum dilunasi, kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungan yang harus diselesaikan.

Dalam hadis riwayat At Tirmidzi dan Ibnu Majah dijelaskan bahwa jiwa seorang mukmin masih bergantung pada utangnya hingga kewajiban tersebut dibayarkan. Bahkan dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa seluruh dosa seorang syahid diampuni kecuali utang.

Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa orang yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran utang dapat dikenai sanksi. Bentuknya dapat berupa teguran, sanksi sosial, hingga tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktik keuangan syariah, penerapan sanksi atau ta’zir juga diperbolehkan bagi pihak yang mampu namun sengaja mengabaikan kewajiban membayar utang. Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan antara pemberi dan penerima utang.

Di sisi lain, Islam memberikan perlindungan bagi orang yang benar benar mengalami kesulitan ekonomi. Al Quran menganjurkan pemberi utang memberikan kelonggaran waktu, bahkan mengikhlaskan sebagian atau seluruh utang apabila memungkinkan.

Karena itu, Islam mengajarkan keseimbangan antara menegakkan hak pemberi utang dan memberikan kemudahan bagi mereka yang benar benar tidak mampu. Melunasi utang tepat waktu tetap menjadi kewajiban yang harus diutamakan oleh setiap muslim.

Tags: CobisnisEdukasi IslamHeadlineHukum UtangIslamSyari'at Islamutang piutang

Related Posts

Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal 20 UMK

Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal 20 UMK

by Rizki Meirino
October 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PT PSL) kembali memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Tanggung...

Dorong UMK Naik Kelas, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Jakarta Utara

Dorong UMK Naik Kelas, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Jakarta Utara

by Rizki Meirino
October 3, 2026
0

JAKARTA,Cobisnis.com – PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PT PSL) kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong pemberdayaan dan peningkatan daya saing Usaha Mikro...

Dijanjikan Gaji Puluhan Juta, 13 Warga Sumut Malah Terjebak di Madagaskar

Dijanjikan Gaji Puluhan Juta, 13 Warga Sumut Malah Terjebak di Madagaskar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 13 pekerja migran irregular asal Sumatera Utara diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO...

KAI Siapkan 23 Trainset KRL Bekas Jepang yang Bakal Didatangkan Akhir 2026

KAI Siapkan 23 Trainset KRL Bekas Jepang yang Bakal Didatangkan Akhir 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - KAI Commuter menargetkan pengiriman KRL bekas dari Jepang mulai dilakukan secara bertahap pada akhir 2026. Saat ini,...

JWC 2026 Hadirkan 207 Film dari 69 Negara, Ini 17 Rekomendasinya

JWC 2026 Hadirkan 207 Film dari 69 Negara, Ini 17 Rekomendasinya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jakarta World Cinema atau JWC 2026 kembali digelar secara hybrid melalui pemutaran langsung di CGV Indonesia dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Sekadar Estetik, Desain Hunian Juga Harus Punya Nilai Bisnis

Bukan Sekadar Estetik, Desain Hunian Juga Harus Punya Nilai Bisnis

October 2, 2026
Rayakan HUT ke-28, Bank Mandiri menghadirkan promo serba 28 berupa diskon, cashback hingga Rp2,8 juta, bonus Livin’poin, dan 280 hadiah kejutan.

Bank Mandiri Tebar Promo Serba 28

October 2, 2026
KAI Siapkan 23 Trainset KRL Bekas Jepang yang Bakal Didatangkan Akhir 2026

KAI Siapkan 23 Trainset KRL Bekas Jepang yang Bakal Didatangkan Akhir 2026

October 2, 2026
Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

October 2, 2026
Sarapan Sehat - pexels/Meletus

3 Kebiasaan Pagi yang Dapat Mendukung Kesehatan Hati Lebih Baik

October 3, 2026
Rocky Gerung di Dalam Istana, Pengkritik Pemerintah atau Pemberi Pertimbangan?

Rocky Gerung di Dalam Istana, Pengkritik Pemerintah atau Pemberi Pertimbangan?

October 3, 2026
Kondisi Masyarakat di Gaza

WHO: Pasokan Medis untuk Gaza dipersulit dan Harus Menunggu Izin dari Israel

October 3, 2026
2 Hari Menjabat, Kapolri Suyudi Rombak 88 Pati dan Pamen

2 Hari Menjabat, Kapolri Suyudi Rombak 88 Pati dan Pamen

October 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved