JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan. Namun, ketentuan tersebut baru akan diterapkan dalam penyusunan APBN 2028.
Purbaya mengatakan putusan MK tidak akan memengaruhi struktur APBN yang saat ini sedang dibahas. Menurutnya, pemerintah memilih mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai perubahan anggaran di tengah proses pembahasan justru berpotensi menghambat finalisasi APBN. Karena itu, pemerintah tidak berencana mengubah alokasi anggaran untuk tahun berjalan maupun APBN 2027.
Pemerintah juga masih akan mempelajari mekanisme pelaksanaan putusan tersebut. Kajian akan dilakukan sebelum penyusunan APBN 2028 dimulai.
Purbaya mengaku belum menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG dan pendidikan. Perhitungan tersebut akan dilakukan setelah pemerintah menyusun skema baru sesuai putusan MK.
Ia juga mengatakan belum membahas putusan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini belum ada agenda khusus untuk melaporkan ataupun mendiskusikan implikasinya kepada kepala negara.
Selain itu, Purbaya mengaku belum bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono untuk membahas evaluasi anggaran MBG. Pertemuan dijadwalkan berlangsung setelah proses konsolidasi di internal BGN selesai.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran pendidikan tidak dapat lagi digunakan untuk membiayai MBG karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah memberikan waktu penyesuaian hingga APBN Tahun Anggaran 2028 sehingga penyusunan APBN 2026 dan 2027 tidak diwajibkan mengubah struktur anggarannya.













