JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Salah satu fokus penyidikan adalah pengembalian uang yang dilakukan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk menggali informasi mengenai proses pengumpulan uang yang diduga diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan.
Keterangan tersebut salah satunya diperoleh dari Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto. Penyidik menelusuri bagaimana mekanisme pengumpulan dana hingga akhirnya diterima oleh pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut.
Selain itu, KPK juga mendalami proses pengembalian uang, termasuk memastikan besaran dana yang telah dikembalikan. Informasi tersebut digali dari Bendahara KUD Prima Sehati Julhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati Edi Wandra, serta anggota KUD Prima Sehati Saparudin.
Penyidik masih menelusuri apakah seluruh dana yang sebelumnya diberikan telah dikembalikan atau masih terdapat sisa yang belum diserahkan.
Di sisi lain, tiga saksi lainnya, yakni Asisten Pemerintahan Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, ASN Pemerintah Provinsi Riau Fauzan Abdillah, dan pihak swasta Tri Kurniawan Ahmadi, dimintai keterangan terkait aktivitas penukaran uang melalui money changer.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.













